Sore Ini KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus APBD Provinsi Jambi 2018 Menyusul Zumi Zola

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam APBD Provinsi Jambi tahun 2018

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. 

Saling bersikukuh dengan keterangan masing-masing, Hakim Yanto kemudian menanyakan peristiwa bagi-bagi uang ketok palu oleh pihak eksekutif kepada legislatif.

"Yang mulia saya nyatakan permintaan uang ketok palu memang benar adanya," kata Zumi.

Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.

Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Baca: Sebenarnya Apa yang Terjadi? Puluhan Pemilik Akun Media Sosial yang Dipanggil PSSI

Baca: VIDEO Manado Dihantam Gelombang Tinggi, Cuaca Ekstrem Hujan Deras dan Angin Kencang Merata

Baca: Dari 12 Zodiak, 3 Diantaranya Diramal Miliki Karier Cemerlang di Tahun 2019

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved