TAG
Satreskrim Polres Muarojambi
-
Satreskrim Polres Muarojambi, kembali bekuk satu orang pelaku pungutan liar (Pungli) di Desa Talang duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi
Rabu, 19 Januari 2022
-
Dua tahun berturut-turut, Satreskrim Polres Muarojambi kembali mendapatkan penghargaan rengking satu penyelesaian tindak pidana se-Polda Jambi.
Selasa, 4 Januari 2022
-
Tiga gudang minyak diduga ilegal di kawasan Pijoan, Jaluko, Muarojambi disegel Satreskrim Polres Muarojambi berlanjut ke pengungkapan pemiliknya.
Selasa, 16 November 2021
-
Selama operasi kejahatan kendaraan (Jaran) Siginjai tahun 2021 ini, Satreskrim Polres Muarojambi berhasil ungkap 15 kasus beserta pelakunya.
Senin, 4 Oktober 2021
-
Pelaku penggelapan kendaraan Muarojambi ini ditangkap di Kelurahan Suka Mulya, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu (28/8/2021) lalu.
Senin, 30 Agustus 2021
-
Saat itu korban dan pelaku penikaman di muarojambi sempat terjadi pertengkaran dan adu mulut, setelah itu, pelaku langsung menikam korban dengan...
Rabu, 25 Agustus 2021
-
Pelaku curanmor muarojambi inisial SK melancarkan aksinya pada 4 Agustus 2021 pukul 06.00 WIB, di rumah korban inisial MAR RT 17 Desa Mendalo Indah...
Rabu, 25 Agustus 2021
-
Penulusuran pihak kepolisian, dua pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Selasa, 17 Agustus 2021
-
Saat diketahui korban bersama istrinya berboncengan dari rumah menuju kebun miliknya di Lorong Tanjung Nangko RT.17 Desa Kasang Pudak, sepeda motor je
Senin, 8 Februari 2021
-
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas nya AKP Amradi.
Rabu, 13 Januari 2021
-
Dalam patroli, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 unit mobil truk volt deasel BG 8083 UH dan BH 8506 GC yang bermuatan kayu ilegal yang tidak
Senin, 11 Januari 2021
-
Pelaku berhasil diamankan atas laporan warga setempat karena ada lahan milik masyarakat yang terbakar di RT 11 Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu
Senin, 24 Agustus 2020
-
Adapun tersangka dalam kasus ini yaitu EH dan JS turut diamankan. Namun, keduanya tidak di tahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara.
Selasa, 15 Januari 2019
-
penangkapan ini dilakukan di Jalan Lintas Jambi-Tempino KM 30, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi pada Sabtu (22/12), sekitar pukul 17.30 WIB
Minggu, 23 Desember 2018
-
Satreskrim Polres Muarojambi berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor Yamaha Vixion milik karyawan PT BBS
Rabu, 7 November 2018