Curanmor
Pelaku Pencurian Yamaha Vixion Milik Warga Bukit Baling Sekernan Berhasil Dibekuk
Satreskrim Polres Muarojambi berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor Yamaha Vixion milik karyawan PT BBS
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Satreskrim Polres Muarojambi berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor Yamaha Vixion milik karyawan PT BBS yang beralamat di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Baro Baro.
Ia menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak Polres Muarojambi pada tanggal 16 Oktober 2018 atas kehilangan satu unit sepeda motor merek Yamaha vixion milik salah seorang karyawan PT BBS bernama M. Husein.
Baca: Ada Group Gay Merangin dan Sekitarnya di Facebook, Bupati Minta BINda Bergerak
"Setelah itu kita lakukan penyelidikan dan kita berhasil menangkap pelaku yaitu Agus W Nasution di tempat tinggalnya di Desa Lingkis, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) pada tanggal 25 Oktober 2018," ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa Agus juga merupakan teman korban yang juga bekerja di tempat yang sama. Sedangkan untuk TKP kejadian tersebut berada di depan mess PT BBS.
Pelaku ditangkap pada tanggal 25 Oktober, sekitar pukul 21.00 wib malam. Selain itu, dijelaskan bahwa sebelumnya pelaku sempat berpura-pura ikut mencari keberadaan motor yang hilang tersebut bersama dengan korban.
"Pelaku melakukan pencarian kendaraan bermotor tersebut namun tidak temukan. Kemudian pada hari Kamis, 5 Oktober 2018 korban dihubungi pelaku yang menyatakan bahwa dia melihat motor korban berada di perbatasan Provinsi Jambi dan Riau yang kemudian mengatakan bahwa tersangka pencurian tersebut minta uang tebusan Rp 4,2 juta," terang Kasatreskrim
Terkait dengan apakah pelaku ini termasuk spesialis curanmor dan pernah menjadi residivis. Kasatreskrrim mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
Baca: Festival Mandi Safar Berlangsung Meriah, Ribuan Warga Padati Pantai Babussalam
Baca: 2018 Pemkab Kerinci Raih Nirwasita Tantra
"Masalah itu masih kita cari informasinya dahulu disetiap Polres Polres di Tanjabar apakah pernah pelaku ini menyandang residivis atau sudah berulang kali melakukan pencurian ini," katanya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa satu unit sepeda motor milik korban. Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku kinit dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana ayat 1 e, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.