Berita Muarojambi
Pelaku Pembobol Rumah dan Penadah Sepeda Motor di Kumpeh Diringkus Polres Muarojambi di Muaratara
Penulusuran pihak kepolisian, dua pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Satreskrim Polres Muarojambi bersama Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengungkap dua orang pelaku pencurian dengan cara membobol rumah.
Kedua pelaku diamankan, di Kabaupaten Muaratara, Sumatera Selatan pada Minggu (15/7/2021).
Penulusuran pihak kepolisian, dua pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Ungkap kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor jenis Yamaha N-MAX berwarna hitam, dengan nomor polisi BH 3367 YZ beserta STNK-nya.
Kemudian satu buah handphone merek VIVO Y19, satu buah handphone merek REALME 5 dan satu buah handphone merk REALME C2 yang berada di dalam rumah korban pada 05 Agustus 2021 lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP Khoirunnas, lokasi rumah korban berada di lorong Gotong Royong, RT 41, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.
Dengan adanya laporan korban ini, kontan saja, tim gabungan dari Satreskrim Polres Muarojambi dan Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bergerak melakukan penelusuran.
"Kami menyelidiki peristiwa pembobolan rumah ini secara mendalam, hasilnya dua pelaku diketahui identitasnya dan dilakukan pengejaran, satu orang merupakan pelaku pembobolan rumah, sementara satu lagi penadah dan sudah kita amankan,"kata AKP Khoirunnas Selasa (17/8/2021).
Ia juga mengatakan, kedua pelaku yakni Neki Harianto (31), warga RT 03, Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel. Neji sebagai pelaku pencurian.
Sementara satu pelaku lainnya, yakni Armadi (42) warga Kampung Satu, Desa Kartasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel sebagai Panadah.
Diketahui, pelaku Neki menjual sepeda motor hasil kejahatannya itu kepada palaku Aramdi.
"Kedua pelaku diamankan dikediaman nya masing-masing tanpa perlawanan,"ungkap AKP Khoirunnas
Selain dua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti sepeda motor dan 3 buah hendpone yang dicuri, untuk barang bukti sepeda motor diamankan polisi di daerah Linggau, Provinsi Sumsel.
Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa 3 buah handphone, masing-masing merk VIVO Y19, REALME 5i dan REALME C2. Sementara barang bukti sepeda motor Yamaha N-MAX berhasil diamankan polisi di daerah Linggau.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Neki dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian. Jika terbukti bersalah Neki terancam hukuman penjara selama lima tahun.
