Berita Muarojambi
Ada 15 Ribu Liter BBM Hasil Illegal Drilling dari Tiga Truk yang Diamankan Polres Muarojambi
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas nya AKP Amradi.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Sebanyak 15 ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) hasil dari illegal drilling diamankan Satreskrim Polres Muarojambi tidak memiliki dokumen yang sah.
Pasalnya setiap orang yang melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa memiliki izin yang sah akan dikenakan Pasal 53 huruf b UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas AKP Amradi.
Baca juga: Tiga Pelaku Pengangkut BBM Hasil Illegal Drilling Ditangkap Polres Muarojambi, Tiga Truk Diamankan
Baca juga: Siapakah Ribka Tjiptaning Kader PDIP yang Tolak Vaksinasi Covid 19, Pernah Dituduh PKI
Baca juga: Ramalan Zodiak Kamis 14 Januari 2021 Hari Istimewa Scorpio dan Kebaikan Hati Sagitarius
"Siapapun yang mengangkut sesuatu benda yang diduga berasal dari hasil kejahatan bisa dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar ini sesuai undang-undang yang berlaku,"ungkapnya.
Ia juga mengatakan dalam pengungkapan ini, mereka berhasil mengamankan tiga tersangka yakni.
Joko Susilo usia 25 tahun dan Warsito usia 48 keduanya merupakan warga Bungku Kecamatan Bajing Kabupaten Batanghari, dan Masri Effendi usia 40 tahun warga Suka Makmur Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muarojambi.
"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muarojambi guna proses lebih lanjut,"tutupnya.