Kasus Ijazah Palsu

Proses Pidana Roy Suryo Cs Harus Dihentikan, Eks Hakim MK: Kalau Memang Fitnah, Mana Ijazahnya?

Maruarar Siahaan menegaskan proses pidana terhadap Roy Suryo Cs sebagai tersangka harus dihentikan sementara waktu

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Maruarar Siahaan, Jokowi dan Roy Suryo 

"Tidak ada independensi dan imparsialitas karena harus ditunjukkan dulu ijazah ada, baru namanya fitnah. Bahwa kamu palsu ijazahnya, begitu kan," pungkas Maruarar. 

Sikap mantan Hakim MK ini menjadi sorotan tajam, menyoroti pentingnya kejelasan fakta materil dalam kasus yang berhubungan dengan dugaan pencemaran nama baik, terutama ketika menyangkut pejabat publik.  

Pernyataan ini sekaligus memberikan tekanan bagi otoritas terkait untuk segera menyelesaikan polemik ijazah melalui jalur resmi seperti KIP, sebelum proses hukum pidana terhadap Roy Suryo Cs dilanjutkan.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News 

ullscreen>

Baca juga: Top 7 Jambi 23/11/2025, Waspada Jambret di Mendalo

Baca juga: 2 Kasus Tenggelam Terjadi di Batang Hari Tahun 2025, BPBD Minta Warga Lebih Hati-hati

Baca juga: HUT ke-77 Batang Hari Dibuka, 167 Stand UMKM Ramaikan Super Tangguh Expo 2025

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved