Kasus Ijazah Palsu
Proses Pidana Roy Suryo Cs Harus Dihentikan, Eks Hakim MK: Kalau Memang Fitnah, Mana Ijazahnya?
Maruarar Siahaan menegaskan proses pidana terhadap Roy Suryo Cs sebagai tersangka harus dihentikan sementara waktu
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Tidak ada independensi dan imparsialitas karena harus ditunjukkan dulu ijazah ada, baru namanya fitnah. Bahwa kamu palsu ijazahnya, begitu kan," pungkas Maruarar.
Sikap mantan Hakim MK ini menjadi sorotan tajam, menyoroti pentingnya kejelasan fakta materil dalam kasus yang berhubungan dengan dugaan pencemaran nama baik, terutama ketika menyangkut pejabat publik.
Pernyataan ini sekaligus memberikan tekanan bagi otoritas terkait untuk segera menyelesaikan polemik ijazah melalui jalur resmi seperti KIP, sebelum proses hukum pidana terhadap Roy Suryo Cs dilanjutkan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
ullscreen>
Baca juga: Top 7 Jambi 23/11/2025, Waspada Jambret di Mendalo
Baca juga: 2 Kasus Tenggelam Terjadi di Batang Hari Tahun 2025, BPBD Minta Warga Lebih Hati-hati
Baca juga: HUT ke-77 Batang Hari Dibuka, 167 Stand UMKM Ramaikan Super Tangguh Expo 2025
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Maruarar-Siahaan-Jokowi-dan-Roy-Suryo.jpg)