Kasus Ijazah Palsu

Proses Pidana Roy Suryo Cs Harus Dihentikan, Eks Hakim MK: Kalau Memang Fitnah, Mana Ijazahnya?

Maruarar Siahaan menegaskan proses pidana terhadap Roy Suryo Cs sebagai tersangka harus dihentikan sementara waktu

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Maruarar Siahaan, Jokowi dan Roy Suryo 

TRIBUNJAMBI.COM -Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Maruarar Siahaan, melontarkan pernyataan keras terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi

Kasus tersebut sebagaimana diketahui menjerat Roy Suryo dan beberapa orang lainnya menjadi tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya.  

Status tersangka tersebut atas dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan Jokowi

Maruarar Siahaan menegaskan proses pidana terhadap Roy Suryo Cs sebagai tersangka harus dihentikan sementara waktu. 

Hal itu setidaknya hingga ada putusan resmi dari sidang Komisi Informasi Publik (KIP). 

Menurut Maruarar, hasil sidang KIP menjadi kunci penentu ada atau tidaknya unsur pidana pencemaran nama baik yang disangkakan kepada para tersangka. 

"Karena itu merupakan unsur. Saya sudah katakan tadi, dia didakwa mencemarkan nama baik, pertanyaannya unsurnya, apakah ada nama baik dari mereka yang dicemarkan?" ujar Maruarar Siahaan dalam program Bola Liar di Kompas TV, Jumat (21/11/2025). 

'Kalau Memang Fitnah, Mana Ijazahnya Dulu?' 

Maruarar bahkan menuntut agar keaslian ijazah Presiden Jokowi ditunjukkan secara terbuka di hadapan publik terlebih dahulu.  

Baca juga: Jokowi Pamer Kinerja 2 Periode Pakai Bahasa Ingris di Forum Internasional, Singgung Infrastruktur

Baca juga: Hanya Butuh Beberapa Detik Maling di Bungo Jambi Gondol Motor Warga, Rekaman CCTV Viral

Baca juga: Info Cuaca Jambi 23/11/2025, Hujan di 9 Kabupaten Kota

Ia menilai, tanpa bukti ijazah yang otentik, tuduhan terhadap para tersangka sebagai tindakan fitnah menjadi tidak berdasar. 

"Ini juga, kalau memang itu fitnah, mana ijazahnya dulu," tegasnya. 

Pernyataan ini memberikan sudut pandang yang fokus pada prinsip pembuktian dan keterbukaan informasi sebelum menentukan adanya delik pidana.

Sebut Vonis Kasus Serupa 'Peradilan Sesat' 

Lebih lanjut, Maruarar Siahaan menyatakan keprihatinan mendalam atas fakta bahwa sudah ada dua orang yang divonis bersalah oleh pengadilan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono.  

Ia secara gamblang menyebut vonis tersebut sebagai "peradilan sesat". 

"Saya sangat prihatin itu, ada dua yang sudah dihukum itu, Gus Nur dan Bambang Tri, itu adalah peradilan sesat, itu saya bisa saya jamin," kata Maruarar dengan nada prihatin. 

Ia menekankan bahwa independensi dan imparsialitas peradilan tidak terpenuhi dalam kasus-kasus tersebut. 

Baca juga: Bongkar Orang Besar di Kasus Ijazah Jokowi: Joman Tuding Tokoh Demokrat, Amankan 700 Bukti

Baca juga: HUT ke-77 Batang Hari Dibuka, 167 Stand UMKM Ramaikan Super Tangguh Expo 2025

"Tidak ada independensi dan imparsialitas karena harus ditunjukkan dulu ijazah ada, baru namanya fitnah. Bahwa kamu palsu ijazahnya, begitu kan," pungkas Maruarar. 

Sikap mantan Hakim MK ini menjadi sorotan tajam, menyoroti pentingnya kejelasan fakta materil dalam kasus yang berhubungan dengan dugaan pencemaran nama baik, terutama ketika menyangkut pejabat publik.  

Pernyataan ini sekaligus memberikan tekanan bagi otoritas terkait untuk segera menyelesaikan polemik ijazah melalui jalur resmi seperti KIP, sebelum proses hukum pidana terhadap Roy Suryo Cs dilanjutkan.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News 

ullscreen>

Baca juga: Top 7 Jambi 23/11/2025, Waspada Jambret di Mendalo

Baca juga: 2 Kasus Tenggelam Terjadi di Batang Hari Tahun 2025, BPBD Minta Warga Lebih Hati-hati

Baca juga: HUT ke-77 Batang Hari Dibuka, 167 Stand UMKM Ramaikan Super Tangguh Expo 2025

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved