Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Terungkap Drama 'Hilangnya' Nama Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Sumut
Persidangan seharusnya mengungkap tuntas praktik rasuah, nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution justru menjadi polemik yang menggantung.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dinamika mengejutkan di ruang sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Dalam persidangan yang seharusnya mengungkap tuntas praktik rasuah, nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution justru menjadi polemik yang menggantung.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bahkan sempat mengulang pertanyaan krusial kepada Majelis Hakim.
Apakah Majelis Hakim masih meminta menantu Presiden Joko Widodo itu dihadirkan sebagai saksi?
“Ditanya lagi sama JPU-nya, ‘Pak, yang ini mau minta dihadirkan enggak?’ Nah itu tidak dijawab,” ungkap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Pernyataan Asep ini merujuk pada permintaan tegas yang sebelumnya dilontarkan oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Khamozaro Waruwu.
Pada 24 September 2025, Hakim Khamozaro secara eksplisit meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan juga Sekretaris Daerah Sumut, Effendy Pohan, untuk memberikan kesaksian.
Bantahan Keras KPK: Tidak Ada Bukti dari Tersangka!
Meski Majelis Hakim sempat meminta kehadiran Bobby Nasution, pihak KPK menegaskan selama proses penyidikan, tidak satu pun dari lima tersangka yang ditetapkan memberikan petunjuk atau informasi mengenai keterlibatan Gubernur Sumatera Utara tersebut.
Baca juga: KPK Belum Temukan Bukti Bobby Nasution Terlibat Korupsi Proyek Jalan Sumut
Baca juga: Bongkar Orang Besar di Kasus Ijazah Jokowi: Joman Tuding Tokoh Demokrat, Amankan 700 Bukti
Baca juga: Pemuda di Jambi Nekat Gadaikan Motor Teman Demi Narkoba, Polsek Kota Baru Tangkap Pelaku dan Penadah
Bahkan, dari tersangka kunci yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan sang Gubernur, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
“Begitu pun dari TOP. Penyidik periksa, minta keterangan, dan tidak ada informasi dari yang bersangkutan," tegas Asep.
Ia mengakui adanya isu kedekatan, namun penyidik berpegangan pada bukti formal.
"Betul, mungkin itu teman dekatnya, tetapi kan yang kami jadikan landasan adalah informasi atau data yang dimiliki oleh saudara TOP, maupun saksi lainnya yang melihat, mendengar atau mengalami," lanjutnya.
Hal serupa juga disampaikan untuk tersangka pemberi suap, Muhammad Akhirun Piliang (KIR).
"Nah, sejauh ini pemeriksaan terhadap saudara KIR, ini sebagai pemberi, pemberi duluan yang diajukan ke pengadilan, itu tidak pernah ada informasi ya dari KIR ini bertemu. Artinya, menyerahkan uang kepada saudara BN. Tidak ada,” tuturnya, memastikan tidak ada bukti serah terima uang langsung ke Bobby Nasution.
Kilasan Kasus: OTT dan Lima Tersangka Korupsi Ratusan Miliar
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251122-Gubsu-Bobby-Nasution-dan-OTT-KPK-di-Mandailing-Natal.jpg)