Kasus Ijazah Palsu

Ultimatum Maaf Jokowi Ditolak, Roy Suryo Cs Pilih Buka Kotak Pandora Kasus Ijazah Palsu

Di satu sisi, kubu pendukung Jokowi membuka peluang damai dengan syarat sederhana: sebuah permintaan maaf. Roy Suryo Cs malah tolak.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Ilustrasi kotak pandora, Jokowi, Ijazah dan Roy Suryo 

"Kalau kita bicara dalam konteks pidana, meskipun ada jalan untuk mediasi, tetapi mediasi itu juga tidak akan menyelesaikan pokok perkara hukum," tambahnya.

Penolakan mediasi ini juga didasari oleh status hukum yang sudah berjalan jauh. 

Dengan adanya penetapan tersangka dan upaya paksa berupa pencekalan ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya, kubu Roy Suryo merasa proses hukum harus dituntaskan hingga vonis, bukan dihentikan di tengah jalan.

Langkah ini diambil agar tidak ada lagi keraguan publik di masa depan. "Langkah yang terbaik yang ingin kami tempuh... adalah menempuh mekanisme peradilan untuk memberikan titik terang supaya ijazah ini ke depan tidak lagi dipersoalkan," tegas Gafur.

"Tidak Ada Kompromi Antara Al-Haq dan Al-Batil"
Senada dengan Gafur, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ahmad Khozinudin, memberikan pandangan yang lebih ideologis. 

Ia mengkritik keras usulan mediasi penal yang sempat diamini oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.

Khozinudin menegaskan bahwa kasus ini adalah pertarungan antara kebenaran dan kebohongan yang tidak memiliki area abu-abu untuk didamaikan.

"Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan... Tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil," ujar Khozinudin dengan lantang.

Ia juga mengungkit rekam jejak Joko Widodo dalam kasus perdata sebelumnya, di mana mantan presiden tersebut diklaim tidak pernah hadir dalam sesi mediasi. 

Kini, saat kasus bergulir ke ranah pidana di mana Jokowi menjadi pihak pelapor, Khozinudin menantang agar Jokowi hadir langsung di muka persidangan.

Kritik Menohok untuk Komisi Reformasi Polri

Selain menolak mediasi, pihak Roy Suryo juga melayangkan kritik tajam kepada Komisi Reformasi Polri. Khozinudin meminta lembaga tersebut fokus pada tugas utamanya membenahi internal kepolisian ketimbang "sibuk" mengurusi kasus ijazah.

Ia menyoroti isu kriminalisasi yang dianggapnya sebagai penyakit institusi yang harus segera diobati.

"Salah satu legacy institusi Polri yang perlu dikoreksi adalah gemar melakukan kriminalisasi, dan karena kriminalisasi itulah hari ini klien kami, Pak Roy Suryo dan kawan-kawan, statusnya menjadi tersangka," pungkasnya.

Sebagaiman diketahui, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Top 6 Batanghari 21/11/2025, Mercy Tabrak Motor s/d Rumah Dipindah

Baca juga: Bupati Hurmin Apresiasi Karang Taruna Kampung Baru, Balumbo Biduk Jadi Simbol Persatuan Sarolangun

Baca juga: UMP Jambi 2026 Jadi Rp3.509.845 Jika Upah Minimum Naik 8,5 Persen, Daftar Perkiraan Upah 38 Provinsi

Baca juga: Minim Penerangan, Pemotor di Jambi Hajar Tikungan hingga Patah Kaki

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Roy Suryo Tegas Tolak Damai, Pihak Jokowi: Kalau Mereka Datang Minta Maaf, Selesai

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved