Kasus Ijazah Palsu

Ultimatum Maaf Jokowi Ditolak, Roy Suryo Cs Pilih Buka Kotak Pandora Kasus Ijazah Palsu

Di satu sisi, kubu pendukung Jokowi membuka peluang damai dengan syarat sederhana: sebuah permintaan maaf. Roy Suryo Cs malah tolak.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Ilustrasi kotak pandora, Jokowi, Ijazah dan Roy Suryo 

Rismon Sianipar: 157 pertanyaan.

Dokter  Tifa: 86 pertanyaan.

Pemeriksaan kembali dilanjutkan pada hari ini, Kamis (20/11/2025). 

Meski sejauh ini para tersangka belum ditahan, polisi telah mengambil langkah tegas dengan mencekal mereka bepergian ke luar negeri dan mewajibkan lapor diri secara berkala.

Wacana mediasi penal yang diusulkan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie—yang melibatkan pihak ketiga untuk mencari kesepakatan damai dan ganti rugi—tampaknya akan sulit terwujud mengingat kerasnya penolakan dari kubu tersangka yang memilih jalur pembuktian di meja hijau.

Roy Suryo Cs Tolak Mediasi

Babak baru sengketa hukum terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kian memanas. 

Pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya (Roy Suryo Cs) secara tegas menutup pintu restorative justice atau mediasi penal yang sempat diwacanakan.

Baca juga: Hakim Konstitusi Arsul Sani Buka-Bukaan Bantah Ijazah Palsu: Tunjukkan Ijazah Doktor Asli ke Publik

Baca juga: Pilu dan Miris Nasib Pasien Tanjabtim Jambi: Jalan Rusak Parah Bikin Ambulans Terperosok

Kuasa hukum para tersangka menegaskan perdamaian bukanlah tujuan akhir. 

Sebaliknya, mereka memilih jalur persidangan terbuka sebagai satu-satunya cara untuk membedah "kotak pandora" kebenaran validitas dokumen negara tersebut.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan alasan mendasar mengapa kliennya menolak opsi mediasi penal.

Mediasi Penal adalah sebuah mekanisme penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan. 
Menurutnya, langkah kompromi justru akan mengaburkan substansi perkara.

"Kenapa kami menolak adanya mediasi atau perdamaian? Karena mediasi kalau ditempuh itu tidak akan menjawab inti persoalan dari perkara ini." — Abdul Gafur Sangadji (Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, 20/11/2025).

Gafur menekankan inti dari kasus ini adalah pembuktian ilmiah. 

Tuduhan yang dilayangkan oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar didasarkan pada penelitian yang menyimpulkan bahwa ijazah yang digunakan Joko Widodo untuk meraih jabatan publik adalah palsu. 
Oleh karena itu, hanya palu hakim di pengadilan yang bisa memberikan legitimasi hukum apakah tuduhan tersebut benar atau fitnah.

Ia juga menyoroti bahwa dalam hukum pidana, fokus utamanya adalah pembuktian materiil, berbeda dengan hukum perdata yang lazim menggunakan mediasi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved