Kasus Ijazah Palsu

Ultimatum Maaf Jokowi Ditolak, Roy Suryo Cs Pilih Buka Kotak Pandora Kasus Ijazah Palsu

Di satu sisi, kubu pendukung Jokowi membuka peluang damai dengan syarat sederhana: sebuah permintaan maaf. Roy Suryo Cs malah tolak.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Ilustrasi kotak pandora, Jokowi, Ijazah dan Roy Suryo 

Melainkan perkara pidana yang menyangkut pembuktian kebenaran materil. 

Khozinudin bahkan menyebut upaya mediasi ini tidak relevan dengan tuduhan pemalsuan dan kebohongan publik.

"Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Tidak ada kompromi antara al-haqq dan al-batil," tegas Khozinudin, Kamis (20/11/2025).

Ia juga menyindir sikap Jokowi dalam kasus perdata sebelumnya yang tidak pernah hadir saat dimediasi. 
"Jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," cetusnya.

Sementara itu, Roy Suryo secara pribadi menyatakan sikapnya akan tegak lurus menunggu arahan dan saran dari tim kuasa hukumnya, yang sejauh ini menolak opsi damai.

Jerat Hukum dan Ancaman Penjara

Di tengah tarik-ulur wacana mediasi, proses hukum terus berjalan di Polda Metro Jaya. 

Baca juga: Kasus Ijazah Palsu: Rocky Gerung Sebut Jokowi Kejam, Tim Bon Jovi Bilang Psikopat

Baca juga: Naluri Babinsa di Tol Lampung: Temukan 75.000 Ekstasi saat Sisir Lokasi Kecelakaan, Lencana di Kursi

Polisi telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk tiga tokoh utama: Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa).

Ketiganya dituduh berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi elektronik serta memanipulasi dokumen agar tampak seolah-olah asli. Pasal yang disangkakan berlapis dan berat, meliputi:

UU ITE: Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2.

KUHP: Pasal 310 dan/atau Pasal 311 tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Ancaman hukuman bagi para tersangka tidak main-main, yakni penjara antara 8 hingga 12 tahun.

Status Tersangka: Dicekal dan Diperiksa Maraton

Keseriusan polisi menangani kasus ini terlihat dari intensitas pemeriksaan. 

Pada Kamis (13/11/2025) lalu, penyidik memberondong para tersangka dengan ratusan pertanyaan:

Roy Suryo: 134 pertanyaan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved