Kasus Ijazah Palsu

Ultimatum Maaf Jokowi Ditolak, Roy Suryo Cs Pilih Buka Kotak Pandora Kasus Ijazah Palsu

Di satu sisi, kubu pendukung Jokowi membuka peluang damai dengan syarat sederhana: sebuah permintaan maaf. Roy Suryo Cs malah tolak.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Ilustrasi kotak pandora, Jokowi, Ijazah dan Roy Suryo 

TRIBUNJAMBICOM - Drama hukum terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru yang penuh kontradiksi. 

Di satu sisi, kubu pendukung Jokowi membuka peluang damai dengan syarat sederhana: sebuah permintaan maaf. 

Namun, di sisi lain, pihak Roy Suryo, Dokter Tifa, dan kawan-kawan justru memilih menutup pintu kompromi.

Roy Suryo Cs siap bertarung habis-habisan di pengadilan.

Tawaran Joman: "Minta Maaf, Masalah Selesai"

Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, menegaskan Jokowi sebenarnya tidak menutup diri terhadap penyelesaian sengketa secara kekeluargaan. 

Menurutnya, kunci untuk menghentikan bergulirnya kasus ini berada di tangan para tersangka sendiri.

Andi menyebut, jika Roy Suryo Cs bersedia datang dan mengakui kekeliruan dalam penelitian mereka, mantan Presiden ke-7 RI tersebut akan memaafkan.

Baca juga: Roy Suryo Cs Tolak Mediasi Penal Kasus Ijazah Jokowi, PH: Tak Jawab Inti Persoalan Perkara

Baca juga: Minim Penerangan, Pemotor di Jambi Hajar Tikungan hingga Patah Kaki

Baca juga: Misteri Mayat Terbungkus Plastik di Cikupa Terkuak: Identitas Diketahui, Buru Pelaku dan Sisir CCTV

"Pak Jokowi itu terbuka, pintunya terbuka untuk bisa bermediasi. Posisinya Pak Jokowi ini kan yang difitnah oleh mereka. Kalau mereka datang minta maaf karena penelitian agak salah, ditemukan begini, selesai itu (permasalahannya)," ujar Andi dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas TV, Kamis (20/11/2025).

Meski mengapresiasi usulan mediasi penal dari Prof. Jimly Asshiddiqie, Andi menyayangkan sikap para terlapor yang justru terus memanaskan isu ini hingga melebar ke mana-mana.

"Masalahnya berkembang terus, ya. Bukan hanya masalah ijazah Pak Jokowi, ini berkembangnya luar biasa," tambahnya.

Kubu Roy Suryo & dr Tifa: "Tidak Ada Kompromi"

Tawaran "jalan damai" tersebut bertepuk sebelah tangan. 

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, dengan tegas menolak wacana restorative justice atau mediasi penal.

Bagi kubu tersangka, kasus ini bukan sekadar sengketa perdata yang bisa diselesaikan dengan salam-salaman.

Melainkan perkara pidana yang menyangkut pembuktian kebenaran materil. 

Khozinudin bahkan menyebut upaya mediasi ini tidak relevan dengan tuduhan pemalsuan dan kebohongan publik.

"Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Tidak ada kompromi antara al-haqq dan al-batil," tegas Khozinudin, Kamis (20/11/2025).

Ia juga menyindir sikap Jokowi dalam kasus perdata sebelumnya yang tidak pernah hadir saat dimediasi. 
"Jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," cetusnya.

Sementara itu, Roy Suryo secara pribadi menyatakan sikapnya akan tegak lurus menunggu arahan dan saran dari tim kuasa hukumnya, yang sejauh ini menolak opsi damai.

Jerat Hukum dan Ancaman Penjara

Di tengah tarik-ulur wacana mediasi, proses hukum terus berjalan di Polda Metro Jaya. 

Baca juga: Kasus Ijazah Palsu: Rocky Gerung Sebut Jokowi Kejam, Tim Bon Jovi Bilang Psikopat

Baca juga: Naluri Babinsa di Tol Lampung: Temukan 75.000 Ekstasi saat Sisir Lokasi Kecelakaan, Lencana di Kursi

Polisi telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk tiga tokoh utama: Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa).

Ketiganya dituduh berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi elektronik serta memanipulasi dokumen agar tampak seolah-olah asli. Pasal yang disangkakan berlapis dan berat, meliputi:

UU ITE: Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2.

KUHP: Pasal 310 dan/atau Pasal 311 tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Ancaman hukuman bagi para tersangka tidak main-main, yakni penjara antara 8 hingga 12 tahun.

Status Tersangka: Dicekal dan Diperiksa Maraton

Keseriusan polisi menangani kasus ini terlihat dari intensitas pemeriksaan. 

Pada Kamis (13/11/2025) lalu, penyidik memberondong para tersangka dengan ratusan pertanyaan:

Roy Suryo: 134 pertanyaan.

Rismon Sianipar: 157 pertanyaan.

Dokter  Tifa: 86 pertanyaan.

Pemeriksaan kembali dilanjutkan pada hari ini, Kamis (20/11/2025). 

Meski sejauh ini para tersangka belum ditahan, polisi telah mengambil langkah tegas dengan mencekal mereka bepergian ke luar negeri dan mewajibkan lapor diri secara berkala.

Wacana mediasi penal yang diusulkan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie—yang melibatkan pihak ketiga untuk mencari kesepakatan damai dan ganti rugi—tampaknya akan sulit terwujud mengingat kerasnya penolakan dari kubu tersangka yang memilih jalur pembuktian di meja hijau.

Roy Suryo Cs Tolak Mediasi

Babak baru sengketa hukum terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kian memanas. 

Pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya (Roy Suryo Cs) secara tegas menutup pintu restorative justice atau mediasi penal yang sempat diwacanakan.

Baca juga: Hakim Konstitusi Arsul Sani Buka-Bukaan Bantah Ijazah Palsu: Tunjukkan Ijazah Doktor Asli ke Publik

Baca juga: Pilu dan Miris Nasib Pasien Tanjabtim Jambi: Jalan Rusak Parah Bikin Ambulans Terperosok

Kuasa hukum para tersangka menegaskan perdamaian bukanlah tujuan akhir. 

Sebaliknya, mereka memilih jalur persidangan terbuka sebagai satu-satunya cara untuk membedah "kotak pandora" kebenaran validitas dokumen negara tersebut.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan alasan mendasar mengapa kliennya menolak opsi mediasi penal.

Mediasi Penal adalah sebuah mekanisme penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan. 
Menurutnya, langkah kompromi justru akan mengaburkan substansi perkara.

"Kenapa kami menolak adanya mediasi atau perdamaian? Karena mediasi kalau ditempuh itu tidak akan menjawab inti persoalan dari perkara ini." — Abdul Gafur Sangadji (Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, 20/11/2025).

Gafur menekankan inti dari kasus ini adalah pembuktian ilmiah. 

Tuduhan yang dilayangkan oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar didasarkan pada penelitian yang menyimpulkan bahwa ijazah yang digunakan Joko Widodo untuk meraih jabatan publik adalah palsu. 
Oleh karena itu, hanya palu hakim di pengadilan yang bisa memberikan legitimasi hukum apakah tuduhan tersebut benar atau fitnah.

Ia juga menyoroti bahwa dalam hukum pidana, fokus utamanya adalah pembuktian materiil, berbeda dengan hukum perdata yang lazim menggunakan mediasi.

"Kalau kita bicara dalam konteks pidana, meskipun ada jalan untuk mediasi, tetapi mediasi itu juga tidak akan menyelesaikan pokok perkara hukum," tambahnya.

Penolakan mediasi ini juga didasari oleh status hukum yang sudah berjalan jauh. 

Dengan adanya penetapan tersangka dan upaya paksa berupa pencekalan ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya, kubu Roy Suryo merasa proses hukum harus dituntaskan hingga vonis, bukan dihentikan di tengah jalan.

Langkah ini diambil agar tidak ada lagi keraguan publik di masa depan. "Langkah yang terbaik yang ingin kami tempuh... adalah menempuh mekanisme peradilan untuk memberikan titik terang supaya ijazah ini ke depan tidak lagi dipersoalkan," tegas Gafur.

"Tidak Ada Kompromi Antara Al-Haq dan Al-Batil"
Senada dengan Gafur, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ahmad Khozinudin, memberikan pandangan yang lebih ideologis. 

Ia mengkritik keras usulan mediasi penal yang sempat diamini oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.

Khozinudin menegaskan bahwa kasus ini adalah pertarungan antara kebenaran dan kebohongan yang tidak memiliki area abu-abu untuk didamaikan.

"Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan... Tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil," ujar Khozinudin dengan lantang.

Ia juga mengungkit rekam jejak Joko Widodo dalam kasus perdata sebelumnya, di mana mantan presiden tersebut diklaim tidak pernah hadir dalam sesi mediasi. 

Kini, saat kasus bergulir ke ranah pidana di mana Jokowi menjadi pihak pelapor, Khozinudin menantang agar Jokowi hadir langsung di muka persidangan.

Kritik Menohok untuk Komisi Reformasi Polri

Selain menolak mediasi, pihak Roy Suryo juga melayangkan kritik tajam kepada Komisi Reformasi Polri. Khozinudin meminta lembaga tersebut fokus pada tugas utamanya membenahi internal kepolisian ketimbang "sibuk" mengurusi kasus ijazah.

Ia menyoroti isu kriminalisasi yang dianggapnya sebagai penyakit institusi yang harus segera diobati.

"Salah satu legacy institusi Polri yang perlu dikoreksi adalah gemar melakukan kriminalisasi, dan karena kriminalisasi itulah hari ini klien kami, Pak Roy Suryo dan kawan-kawan, statusnya menjadi tersangka," pungkasnya.

Sebagaiman diketahui, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Top 6 Batanghari 21/11/2025, Mercy Tabrak Motor s/d Rumah Dipindah

Baca juga: Bupati Hurmin Apresiasi Karang Taruna Kampung Baru, Balumbo Biduk Jadi Simbol Persatuan Sarolangun

Baca juga: UMP Jambi 2026 Jadi Rp3.509.845 Jika Upah Minimum Naik 8,5 Persen, Daftar Perkiraan Upah 38 Provinsi

Baca juga: Minim Penerangan, Pemotor di Jambi Hajar Tikungan hingga Patah Kaki

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Roy Suryo Tegas Tolak Damai, Pihak Jokowi: Kalau Mereka Datang Minta Maaf, Selesai

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved