Berita Nasional

Diperiksa di Polda Metro Jaya, Roy Suryo Cs Tolak Mediasi Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Hari ini, Kamis (20/11/2025), Roy Suryo cs dijadwalkan diperiksa lagi di Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Roy Suryo Cs menolak untuk dimediasi

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Roy Suryo soal ijazah Jokowi 

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Saat Hakim Korup Protes Dituntut Maksimal oleh Jaksa, Inginnya Divonis Ringan

Baca juga: Di Mana Posisi AKBP Basuki Saat Dosen Untag Meninggal di Kamar

Baca juga: Gunung Semeru Erupsi, Status Naik Jadi Awas, 178 Orang Masih Terjebak

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved