Berita Nasional
Diperiksa di Polda Metro Jaya, Roy Suryo Cs Tolak Mediasi Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Hari ini, Kamis (20/11/2025), Roy Suryo cs dijadwalkan diperiksa lagi di Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Roy Suryo Cs menolak untuk dimediasi
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.
"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Saat Hakim Korup Protes Dituntut Maksimal oleh Jaksa, Inginnya Divonis Ringan
Baca juga: Di Mana Posisi AKBP Basuki Saat Dosen Untag Meninggal di Kamar
Baca juga: Gunung Semeru Erupsi, Status Naik Jadi Awas, 178 Orang Masih Terjebak
| Saat Hakim Korup Protes Dituntut Maksimal oleh Jaksa, Inginnya Divonis Ringan |
|
|---|
| Gunung Semeru Erupsi, Status Naik Jadi Awas, 178 Orang Masih Terjebak |
|
|---|
| Daftar Wilayah Mati Listrik dan Hilang Sinyal saat Hujan di Jambi Tadi Malam |
|
|---|
| Kronologi Perampokan di Merangin Jambi, 6 Pelaku Gondol Uang Rp100 Juta dan 2 Motor |
|
|---|
