Berita Viral

Pilu Gadis Dibunuh Pakai Bantal, Pelaku Akhirnya Akui Perbuatannya

Terungkap kasus pembunuhan seorang pekerja seks berinisial SS (32) di sebuah hotel di Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
(Shutterstock/Kompas.com)
PEMBUNUHAN - Polisi mengungkap kronologi kasus pembunuhan seorang pekerja seks berinisial SS (32) di sebuah hotel di Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur. 

Korban dibawa ke Rumah Sakit Sheila Medika, namun dinyatakan meninggal setelah mendapatkan perawatan.

Polisi yang menerima laporan langsung memeriksa sejumlah saksi, mengamankan rekaman CCTV hotel, dan melakukan pelacakan di sekitar lokasi.

Tidak lama setelah kejadian, FLB ditangkap tidak jauh dari lokasi hotel ketika diduga berusaha melarikan diri.

Saat ditangkap, ia sempat menyangkal, namun penyidik menyatakan terdapat cukup bukti untuk menjerat tersangka.

Penyidik kini mendalami catatan komunikasi antara pelaku dan korban dalam aplikasi MiChat untuk memastikan motif serta rangkaian percakapan sebelum pembunuhan.

Polisi menegaskan tersangka dapat dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Hingga kini, proses penyidikan tetap berlangsung sambil menunggu hasil analisis digital terhadap jejak percakapan dan barang bukti elektronik lainnya.

Baca juga: Pilu Mahasiswa Dibunuh Teman SD, Korban Dihabisi saat Sedang Tidur

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved