Berita Viral
Pilu Gadis Dibunuh Pakai Bantal, Pelaku Akhirnya Akui Perbuatannya
Terungkap kasus pembunuhan seorang pekerja seks berinisial SS (32) di sebuah hotel di Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi mengungkap kronologi kasus pembunuhan seorang pekerja seks berinisial SS (32) di sebuah hotel di Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
Tersangka dalam kasus ini adalah FLB (27), pria asal Malang yang tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Waru, Sidoarjo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/11/2025) dini hari.
Namun, polisi memastikan hubungan antara pelaku dan korban telah terjalin sejak beberapa hari sebelumnya melalui aplikasi pesan instan MiChat.
Aplikasi MiChat menyediakan fitur pencarian pengguna terdekat dan kerap disalahgunakan sebagai sarana prostitusi daring.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menyebutkan, tersangka dan korban awalnya menjadwalkan pertemuan pada Rabu (12/11/2025) di sebuah hotel dengan tarif Rp 4,5 juta.
Cuaca hujan membuat rencana tersebut ditunda dan keduanya sepakat menjadwalkan ulang pada Kamis (13/11/2025). Setelah itu, pertemuan berlanjut pada dini hari Jumat.
Menurut keterangan penyidik, transaksi antara keduanya berjalan seperti kesepakatan awal.
Namun, polisi menduga tersangka tidak memiliki uang untuk membayar jasa korban.
Situasi tersebut kemudian berubah menjadi tindak kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Dalam pemeriksaan, tersangka disebut melakukan pembekapan menggunakan bantal serta mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.
Polisi menyimpulkan tindakan tersebut dilakukan setelah pelaku meminta korban untuk kembali berhubungan badan.
“Saat itulah muncul niat jahat karena tersangka tidak memiliki uang sama sekali untuk membayar,” ujar Kapolresta.
Usai kejadian, pelaku meninggalkan kamar hotel.
Teman korban yang menunggu di luar kamar sempat mencoba mengejar tersangka.
Korban dibawa ke Rumah Sakit Sheila Medika, namun dinyatakan meninggal setelah mendapatkan perawatan.
Polisi yang menerima laporan langsung memeriksa sejumlah saksi, mengamankan rekaman CCTV hotel, dan melakukan pelacakan di sekitar lokasi.
Tidak lama setelah kejadian, FLB ditangkap tidak jauh dari lokasi hotel ketika diduga berusaha melarikan diri.
Saat ditangkap, ia sempat menyangkal, namun penyidik menyatakan terdapat cukup bukti untuk menjerat tersangka.
Penyidik kini mendalami catatan komunikasi antara pelaku dan korban dalam aplikasi MiChat untuk memastikan motif serta rangkaian percakapan sebelum pembunuhan.
Polisi menegaskan tersangka dapat dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Hingga kini, proses penyidikan tetap berlangsung sambil menunggu hasil analisis digital terhadap jejak percakapan dan barang bukti elektronik lainnya.
Baca juga: Pilu Mahasiswa Dibunuh Teman SD, Korban Dihabisi saat Sedang Tidur
| Terkuak Rekam Medis Dosen Untag yang Tewas di Hotel, Keluarga Kaget Bisa Satu KK dengan AKBP B |
|
|---|
| Viral Aksi Dua Polisi Selamatkan Remaja Hanyut di Sungai |
|
|---|
| Heboh Kartu Prakerja Dibuka Kembali, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Kedekatan AKBP Basuki dengan Dosen Dwinanda yang Tewas Tak Berbusana di Hotel, Rupanya Beda 18 Tahun |
|
|---|
| Kejanggalan Kematian Dosen Semarang Tanpa Busana, Tingkah AKBP Basuki Dicurigai Keluarga Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.