Berita Viral
Istri yang Pergoki Suami B0oking Ipar 2 Kali di Tebo Jambi Gugat Cerai
Kini sang istri yang berinisial S pergoki suami boking ipar dua kali resmi mengambil langkah tegas, mengajukan gugatan cerai.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kisah pengkhianatan yang sempat menggemparkan media sosial di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi memasuki babak baru.
Sebelumnya, sang istri mengetahui suaminya, Kainun Mukromi alias Romi menjalin hubungan terlarang dengan adik iparnya sendiri hingga melakukan hubungan intim.
Kini sang istri yang berinisial S resmi mengambil langkah tegas, mengajukan gugatan cerai.
Kasus ini menjadi viral lantaran perselingkuhan yang terjadi ibarat ungkapan 'Ipar adalah Maut', dan beredar kabar Romi bahkan disebut-sebut telah dua kali 'memboking' adik iparnya untuk memuaskan nafsu.
S, sang istri yang hancur hatinya, mengajukan gugatan cerai (cerai gugat) ke Pengadilan Agama Tebo pada tanggal 6 November 2025.
Permohonan ini diajukan setelah ia tidak lagi mampu membendung rasa sakit hati dan dikhianati oleh orang yang paling ia cintai dan percayai.
Surat pengajuan cerai gugat tersebut diunggah oleh akun TikTok @sarryhennaart.
Unggahan itu memperlihatkan dokumen resmi yang mencantumkan nama S sebagai pihak penggugat dan Kainun Mukromi sebagai pihak tergugat.
Pasangan ini diketahui menikah pada 29 Oktober 2021.
Baca juga: Istri Pergoki Suami Booking Adik Ipar di Tebo Jambi Viral, Pertama Rp200 Ribu Lolos, Kedua Keciduk
Baca juga: KPK Belum Temukan Bukti Bobby Nasution Terlibat Korupsi Proyek Jalan Sumut
Baca juga: Warga Bungo Ngamuk: Bakar Alat Berat dan Minyak, Tak Terima Sungai Batang Tebo Tercemari PETI
"Dengan ini mengajukan cerai gugat terhadap suami saya," demikian bunyi salah satu kutipan dalam surat tersebut, yang mempertegas keputusan bulat sang istri untuk mengakhiri rumah tangganya.
Skandal 'Boking' dan Uang Rp200 Ribu
Berdasarkan kabar yang beredar dan menjadi pemicu gugatan, perselingkuhan Romi dengan adik iparnya sendiri diduga melibatkan unsur transaksi.
Romi disebut-sebut telah membayar adik iparnya itu sebesar Rp200 ribu untuk 'bokingan' yang pertama.
Skandal ini terungkap ketika korban (S) mulai mencurigai gelagat aneh suaminya saat Romi diduga sedang merencanakan 'bokingan' untuk kali kedua.
Penemuan fakta perselingkuhan yang menyakitkan ini pun membuat tangis dan amarah korban tak terbendung, mendorongnya untuk segera melayangkan surat cerai.
Surat gugatan cerai tersebut juga memberikan keterangan lengkap mengenai alasan S memilih berpisah, yang salah satunya kuat diduga karena adanya hubungan terlarang tersebut.
Keputusan S untuk berpisah ini diharapkan menjadi langkah awal baginya untuk mendapatkan kembali kehormatan dan masa depan yang lebih baik setelah pengalaman pengkhianatan yang pahit.
Sebelumnya diberitakan, jagat media sosial di Provinsi Jambi digegerkan kisah pengkhianatan yang terjadi di Kabupaten Tebo.
Seorang istri berinisial S harus menelan pil pahit ketika mendapati sang suami, R, menjalin hubungan terlarang dengan adik ipar, D.
Kisah ini ibaratkan sinetron Ipar adalah Maut.
Momen konfrontasi yang dramatis ini terekam dan diunggah melalui akun TikTok @sarryhennaart.
Baca juga: Hancur Hati Istri di Tebo Jambi, Suami dan Ipar Jalin Cinta Terlarang Viral, Sampai Hubungan Badan
Baca juga: Siapa Sebenarnya Prof Henri Subiakto? Guru Besar Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Detik-detik video emosional saat S memergoki kedua insan yang telah merusak keharmonisan keluarganya itu.
Kecurigaan Berakhir di Ruko
Kecurigaan S terhadap perubahan gelagat suaminya belakangan ini akhirnya terjawab pahit setelah ia menemukan percakapan mencurigakan di ponsel R.
Namun, pukulan terberat bukan hanya perselingkuhan, melainkan identitas "orang ketiga" yang ternyata adalah darah dagingnya sendiri, D.
Dalam video viral tersebut, S langsung menghujani D dengan pertanyaan bernada marah dan kecewa di sebuah ruko.
“Kejadiannya di Ruko? Kamu dichat kok kamu langsung mau nyamperin suamiku di ruko? Kamu dibayar berapa?” tanya perekam dalam bahasa Jawa, yang diketahui adalah S sendiri.
Di tengah isak tangis dan rasa bersalah, D pun mengakui perbuatannya dan menyebutkan nominal yang sungguh mengejutkan publik.
“Rp 300 Ribu,” jawab D lirih.
S yang diliputi amarah lantas mempertegas pengakuan D, dan dari sinilah terungkap bahwa perbuatan terlarang itu bukan kali pertama dilakukan.
“Kamu tidur bareng dua kali. Rp 300 Ribu Itu yang kedua? Yang pertama dibayar berapa?” desak S.
“Rp 200 Ribu,” jawab D, memicu reaksi spontan berupa pukulan dari sang kakak.
Pengakuan D yang menyebutkan nominal Rp200.000 untuk pertemuan pertama yang lolos tanpa tercium, dan Rp300.000 untuk pertemuan kedua yang berujung keciduk, sontak memicu kemarahan warganet.
Kisah perselingkuhan yang melibatkan hubungan sedarah antara adik kandung dan kakak ipar, apalagi disertai dengan transaksi uang, dinilai telah merusak nilai-nilai keluarga dan moral.
Nominal yang dianggap kecil untuk pengkhianatan sebesar itu justru menjadi pemicu reaksi keras dari publik.
Warganet ikut merasakan kekecewaan S, mengecam keras perilaku suami dan adik tersebut, dan menyebut tindakan keduanya sebagai perusakan rumah tangga tanpa rasa malu, hanya demi bayaran yang terbilang rendah.
Kisah ini menjadi peringatan keras tentang rapuhnya kesetiaan dan batas etika di dalam lingkaran keluarga inti.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pantas Dokter Kamelia Setia Menunggu Ammar Zoni dari Nusakambangan, Singgung Soal Trauma
Baca juga: Polda Jambi Gelar Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda 2025
Baca juga: Wako Alfin dan Wawako Azhar Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Sungai Jernih Jambi
Baca juga: Kabar SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan, Siswa Trauma hingga Pindah Sekolah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251118-Kasus-perselingkuhan-di-Tebo-Jambi-viral-istri-gugat-cerai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.