Kasus Ijazah Palsu
Siapa Sebenarnya Prof Aceng Ruhendi Fahrullah? Saksi Ahli Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Palsu Jokowi
Aceng Ruhendi, seorang Guru Besar dan staf pengajar di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung pembela kubu Roy Suryo Cs.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Meskipun mendapat teguran keras dari KIP, pihak KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip mereka berpatokan pada PKPU, bukan pada ketentuan minimum lima tahun dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Sidang sengketa ini tidak hanya melibatkan KPU Surakarta.
Pihak Termohon lain yang turut hadir dalam persidangan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Komentar Roy Suryo
Pakar telematika, Roy Suryo, yang turut menyaksikan persidangan, turut mengomentari penjelasan pihak KPU Surakarta yang menyebut arsip salinan dokumen Jokowi terkait pendafataran sebagai calon Wali Kota Solo telah dimusnahkan.
Menurutnya, pihak KPU Surakarta tidak memahami makna terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi undang-undang keterbukaan informasi publik Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya," ujar Roy Suryo setelah sidang.
Lantas, Roy turut berkelakar bahwa salah satu cara memusnahkan salinan dokumen Jokowi yakni dicelupkan ke cairan asam sulfat.
Kemudian, dia menunjukkan baju dengan gambar karikatur wajah yang diduga adalah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
"Yang paling fatal tadi soal dokumen yang kemudian tadi dimusnahkan. Musnahkan paling cepat apa? Masukkan ke asam sulfat," kelakarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kronologi Guru SMP di Merangin Jambi Dihajar Bos Tambang Emas Ilegal di Sekolah
Baca juga: Seleksi Sekda Batang Hari Mengerucut, Empat Calon Lolos ke Tahap Tes Kesehatan dan Kejiwaan
Baca juga: Detik-detik Kacab Bank BUMN Diculik dan Dipukul Berulang Diperagakan saat Rekonstruksi, 57 Adegan
Baca juga: Warga Desa di Bungo Jambi Bakar Alat Berat Diduga Milik Penambang Emas Ilegal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251118-Aceng-Ruhendi-Fahrullah-dan-Roy-Suryo.jpg)