Kasus Ijazah Palsu

Siapa Sebenarnya Prof Aceng Ruhendi Fahrullah? Saksi Ahli Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Palsu Jokowi

Aceng Ruhendi, seorang Guru Besar dan staf pengajar di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung pembela kubu Roy Suryo Cs.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Aceng Ruhendi Fahrullah dan Roy Suryo 

Pengakuan pemusnahan dokumen penting tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Kearsipan.

Pengakuan ini terungkap dalam sidang sengketa ijazah Jokowi yang digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (17/11/2025). 

Gugatan sengketa ini diajukan oleh organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Saat persidangan, Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, mendesak perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Surakarta selaku Termohon untuk menyerahkan arsip salinan ijazah Jokowi saat pendaftaran calon Wali Kota Solo.

Namun, Termohon dengan tegas menyatakan arsip tersebut sudah tidak ada.

"Ini yang tadi menjadi pertanyaan, itu kan sudah sesuai dengan JRA buku agenda kami, musnah," jawab perwakilan KPU Surakarta.

Termohon berdalih bahwa langkah pemusnahan itu telah sesuai dengan pedoman internal, yaitu Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.

Penjelasan Termohon memicu perdebatan sengit dengan majelis hakim. 

Baca juga: Kekuatan Jokowi Dinilai Mulai Meredup: Jokowi Effect di PSI 2029 Diuji Kinerja Wapres Gibran

Baca juga: Bongkar Pasar Gelap Kuota Haji: 10 Bos Travel Diperiksa KPK, Berikut Daftarnya

KPU Surakarta menyebutkan bahwa batas maksimal penyimpanan arsip hanya selama dua tahun, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).

"Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif," jelas Termohon. 

Ia menambahkan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo dianggap bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.

Sontak, Paulyn menyatakan kekagetannya, mempertanyakan legalitas pemusnahan dokumen kenegaraan dalam kurun waktu yang singkat tersebut.

"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho," tegas Paulyn. 

"Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan? Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan."

Paulyn mengingatkan bahwa dokumen pencalonan pejabat publik termasuk dokumen negara yang masih berpeluang disengketakan di kemudian hari.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved