Kasus Ijazah Palsu

Siapa Sebenarnya Prof Aceng Ruhendi Fahrullah? Saksi Ahli Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Palsu Jokowi

Aceng Ruhendi, seorang Guru Besar dan staf pengajar di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung pembela kubu Roy Suryo Cs.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Aceng Ruhendi Fahrullah dan Roy Suryo 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi, yang menjerat pakar telematika Roy Suryo, pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) memasuki babak baru.

Kubu para tersangka, yang belum ditahan berkat permohonan saksi dan ahli yang meringankan akan menghadirkan sejumlah pakar.

Salah satunya adalah Aceng Ruhendi Fahrullah.

Lantas, siapa sebenarnya Aceng Ruhendi Fahrullah?

Sosok Aceng Ruhendi Fahrullah merupakan seorang ahli dengan gelar profesor.

Aceng Ruhendi, seorang Guru Besar dan staf pengajar di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.

Dia dipilih menjadi ahli untuk membela Roy Suryo cs. 

Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menyebut ahli dan saksi telah diajukan kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik," kata Khozinudin, Senin (17/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan proses pemanggilan ahli dan saksi sedang berjalan. 

Baca juga: Arsip Dokumen Jokowi saat Calon Wali Kota Dimusnahkan, KPU Surakarta Bilang Ikuti Aturan

Baca juga: Detik-detik Kacab Bank BUMN Diculik dan Dipukul Berulang Diperagakan saat Rekonstruksi, 57 Adegan

Baca juga: Hancur Hati Istri di Tebo Jambi, Suami dan Ipar Jalin Cinta Terlarang Viral, Sampai Hubungan Badan

"Kami melakukan pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan termasuk 5 orang di kluster pertama," ucap Budi, sambil menambahkan bahwa surat pemanggilan sudah berada di meja Direktur Reserse Kriminal Umum.

Profil Aceng Ruhendi: Pakar Linguistik Forensik Asal Garut

Aceng Ruhendi Fahrullah bukan sosok baru di dunia akademik dan persidangan. 

Dia dikenal sebagai Pakar Linguistik Forensik dan memiliki rekam jejak yang panjang di bidang pendidikan dan keahlian bahasa.

  • Nama Lengkap: Aceng Ruhendi Fahrullah
  • Keahlian Utama: Linguistik Forensik
  • Tanggal Lahir: 7 Agustus 1956
  • Asal: Kabupaten Garut, Jawa Barat
  • Institusi Mengajar: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung (sejak 1986)

Riwayat Pendidikan Tinggi

- S-1: Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, IKIP Bandung (Tamat 1981).

- S-2 (Magister): Ilmu Linguistik, Universitas Indonesia (Diraih 2001).

- S-3 (Doktor): Ilmu Linguistik, Universitas Indonesia (Diraih 2014).

Pengalaman Mengajar dan Keahlian

Aceng Ruhendi memulai karier mengajarnya di Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI Bandung sejak tahun 1986. 

Ia juga pernah menjadi dosen di sejumlah institusi lain, termasuk STIKOM Bandung (1994-2004) dan LP3I Bandung (2004-2008).

Rekam Jejak di Persidangan: Ahli Bahasa Kasus Pencemaran Nama Baik

Aceng Ruhendi sudah berpengalaman menjadi saksi ahli di ranah hukum. 

Jauh sebelum kasus ijazah Jokowi, ia pernah dipanggil sebagai ahli dalam kasus-kasus sensitif.

Pada tahun 2009, Aceng Ruhendi menjadi Saksi Ahli Bahasa dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang disidangkan di lingkungan Polres Bandung Tengah, Polda Jabar, dan Polres Bandung Timur. 

Kehadirannya kini diharapkan dapat memberikan pencerahan linguistik terkait keaslian atau keabsahan dokumen dalam kasus ijazah yang menyeret nama Presiden.

Pengalaman kerja

  • Ketua Penyunting Jurnal Artikulasi FPBS UPI (2001-)
  • Kepala Editor Penerbit Erlangga Jakarta (1989-1991)
  • Pemimpin Redaksi Tabloid Salam Bandung (1986-1989)
  • Direktur Harliman Center (2007-2008)
  • Ketua Yayasan pendidikan Assaifullah (2004-)
  • Konsultan bahasa Media Center KPU Pusat (2003-)
  • Konsultan rekrutmen reporter RCTI dan TPI (2002-)
  • Konsultan Pemimpin Redaksi Majalah Sabili (2000-2002)

Baca juga: Dokter Tifa Curiga Jokowi Pura-pura Sakit dan Hindari Sidang Ijazah Palsu, Alergi Pengadilan?

Baca juga: Istri Pergoki Suami Booking Adik Ipar di Tebo Jambi Viral, Pertama Rp200 Ribu Lolos, Kedua Keciduk

Penghargaan

  • Pemateri Pesta Sastra 1998 (dari PR III IKIP Bandung)
  • Piagam Karya Bhakti Satya 2001 (dari Rektor UPI)
  • Piagam Penghargaan Lembaga Penelitian 2002 (dari Ketua Lemlit UPI)
  • Penghargaan Pemateri Seminar Publik MBS dan Korupsi 2003 (dari Indonesia Corruption Watch)
  • Pengabdian 25 tahun sebagai PNS/dosen 2005 (dari Presiden RI)

Arsip Dokumen Jokowi saat Calon Wali Kota Dimusnahkan KPU Surakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta mengakui telah memusnahkan arsip salinan dokumen milik Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi saat pertama kali mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Surakarta. 

Pengakuan mengejutkan ini disampaikan di tengah persidangan sengketa informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Pengakuan pemusnahan dokumen penting tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Kearsipan.

Pengakuan ini terungkap dalam sidang sengketa ijazah Jokowi yang digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (17/11/2025). 

Gugatan sengketa ini diajukan oleh organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Saat persidangan, Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, mendesak perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Surakarta selaku Termohon untuk menyerahkan arsip salinan ijazah Jokowi saat pendaftaran calon Wali Kota Solo.

Namun, Termohon dengan tegas menyatakan arsip tersebut sudah tidak ada.

"Ini yang tadi menjadi pertanyaan, itu kan sudah sesuai dengan JRA buku agenda kami, musnah," jawab perwakilan KPU Surakarta.

Termohon berdalih bahwa langkah pemusnahan itu telah sesuai dengan pedoman internal, yaitu Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.

Penjelasan Termohon memicu perdebatan sengit dengan majelis hakim. 

Baca juga: Kekuatan Jokowi Dinilai Mulai Meredup: Jokowi Effect di PSI 2029 Diuji Kinerja Wapres Gibran

Baca juga: Bongkar Pasar Gelap Kuota Haji: 10 Bos Travel Diperiksa KPK, Berikut Daftarnya

KPU Surakarta menyebutkan bahwa batas maksimal penyimpanan arsip hanya selama dua tahun, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).

"Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif," jelas Termohon. 

Ia menambahkan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo dianggap bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.

Sontak, Paulyn menyatakan kekagetannya, mempertanyakan legalitas pemusnahan dokumen kenegaraan dalam kurun waktu yang singkat tersebut.

"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho," tegas Paulyn. 

"Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan? Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan."

Paulyn mengingatkan bahwa dokumen pencalonan pejabat publik termasuk dokumen negara yang masih berpeluang disengketakan di kemudian hari.

Meskipun mendapat teguran keras dari KIP, pihak KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip mereka berpatokan pada PKPU, bukan pada ketentuan minimum lima tahun dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Sidang sengketa ini tidak hanya melibatkan KPU Surakarta. 

Pihak Termohon lain yang turut hadir dalam persidangan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Komentar Roy Suryo

Pakar telematika, Roy Suryo, yang turut menyaksikan persidangan, turut mengomentari penjelasan pihak KPU Surakarta yang menyebut arsip salinan dokumen Jokowi terkait pendafataran sebagai calon Wali Kota Solo telah dimusnahkan.

Menurutnya, pihak KPU Surakarta tidak memahami makna terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi undang-undang keterbukaan informasi publik Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya," ujar Roy Suryo setelah sidang.

Lantas, Roy turut berkelakar bahwa salah satu cara memusnahkan salinan dokumen Jokowi yakni dicelupkan ke cairan asam sulfat.

Kemudian, dia menunjukkan baju dengan gambar karikatur wajah yang diduga adalah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

"Yang paling fatal tadi soal dokumen yang kemudian tadi dimusnahkan. Musnahkan paling cepat apa? Masukkan ke asam sulfat," kelakarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kronologi Guru SMP di Merangin Jambi Dihajar Bos Tambang Emas Ilegal di Sekolah

Baca juga: Seleksi Sekda Batang Hari Mengerucut, Empat Calon Lolos ke Tahap Tes Kesehatan dan Kejiwaan

Baca juga: Detik-detik Kacab Bank BUMN Diculik dan Dipukul Berulang Diperagakan saat Rekonstruksi, 57 Adegan

Baca juga: Warga Desa di Bungo Jambi Bakar Alat Berat Diduga Milik Penambang Emas Ilegal

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved