Kasus Ijazah Palsu

Dokter Tifa Curiga Jokowi Pura-pura Sakit dan Hindari Sidang Ijazah Palsu, Alergi Pengadilan?

Dokter Tifa menyoroti alasan kesehatan yang selalu digunakan Jokowi untuk mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan ijazah palsu.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Jokowi dan PSI 

Dokter Tifa menyerukan agar Jokowi lebih serius menjalani perawatan kesehatan dan segera memenuhi panggilan pengadilan terkait kasus ijazah palsu

"Come on. Pak Jokowi, ayo pulihkan kesehatan dengan cepat. Berobatlah secara serius. Hadiri pengadilan dengan bawa ijazah jangan ngeles absen sakit dan apapun itu," tutup Dokter Tifa.

Tak Ditahan Usai Diperiksa Perdana 

Sebelumnya, Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akhirnya rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo

Meski menjalani pemeriksaan panjang di Polda Metro Jaya, ketiganya diputuskan tidak ditahan. 

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (13/11/2025) dan memakan waktu sekitar 9 jam 20 menit. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, mengungkapkan bahwa materi pemeriksaan sangat komprehensif.  

Baca juga: PSI Tegaskan Jokowi Patron: Ingin Lahirkan Jokowi-Jokowi Baru dari Anak Kampung Berintegritas

Baca juga: Waspada! Tanda-tanda Pesan di WhatsApp yang Harus Diabaikan untuk Hindari Penipuan

Kepada Roy Suryo, penyidik mengajukan 157 pertanyaan; kepada Rismon Sianipar, 134 pertanyaan; dan kepada Tifauzia Tyassuma, 86 pertanyaan. 

Jumlah pertanyaan yang besar ini menggambarkan kompleksitas berkas perkara yang sempat memicu perdebatan publik beberapa waktu terakhir. 

Keputusan untuk tidak menahan ketiganya disambut baik oleh pakar hukum tata negara Refly Harun, yang juga menjadi juru bicara Roy Suryo cs. 

Ia menyampaikan rasa syukur karena proses pemeriksaan berjalan lancar dan tanpa hambatan berarti.
Menurut Refly, sikap kooperatif para tersangka turut menjadi pertimbangan penting dalam keputusan penyidik. 

Refly menilai bahwa dengan tidak dilakukan penahanan, Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dapat tetap produktif menjalankan aktivitas masing-masing sembari mengikuti proses hukum yang berlangsung. 

Ia juga menegaskan bahwa mereka akan menghormati seluruh mekanisme hukum yang berjalan dan siap hadir dalam pemeriksaan lanjutan bila diperlukan. 

Meski proses pemeriksaan tahap awal telah selesai, Polda Metro Jaya belum mengumumkan perkembangan lebih lanjut terkait langkah penyidikan berikutnya. 

Kasus fitnah ijazah  Jokowi sendiri menjadi salah satu perkara yang paling banyak mendapat perhatian publik sepanjang 2025, terutama karena melibatkan nama-nama tokoh yang aktif di ruang digital dan kerap mengkritisi pemerintahan.


Roy Suryo Dibela Pengacara Kondang 

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni pakar telekomunikasi dan multimedia Roy Suryo mengungkapkan dan membenarkan bahwa saat ini ada beberapa tokoh yang ikut bergabung memperkuat jajaran tim kuasa hukumnya dalam kasus tersebut. 

Baca juga: Jokowi Bakal Turun Gunung di Pemilu 2029, Ali: Kami Minta Pulihkan Kesehatan Supaya Fit 100 Persen

Baca juga: 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Jambi karena Langgar Izin Tinggal

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved