Berita Nasional

Nasib Yusuf Jual Burung Liar Berujung Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

M Yusuf (38), seorang penyelundup sekaligus pedagang ilegal burung liar yang ditangkap di Pelabuhan Bakauheni pada April 2023.

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
istimewa
M Yusuf (38), seorang penyelundup sekaligus pedagang ilegal burung liar yang ditangkap di Pelabuhan Bakauheni pada April 2023. 

Kasus yang ditangani PN Tanjung Karang ini kemudian dipandang sebagai salah satu proses hukum yang memberikan gambaran mengenai pola pergerakan perdagangan burung liar antardaerah, besaran jumlah satwa yang diperdagangkan, serta lini kerja antarinstansi dalam menangani pelanggaran terkait konservasi.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengiriman satwa tanpa dokumen dan tanpa izin sah dapat berujung pada hukuman pidana berat sesuai regulasi yang berlaku.

Perkara ini menambah catatan penindakan terhadap penyelundupan burung di wilayah Lampung, yang dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi pintu pemeriksaan utama akibat posisinya sebagai jalur penghubung Sumatera–Jawa. 

Artikel diolah dari Kompas.com

Baca juga: Heboh Dua Wanita Uzbekistan Buka Prostitusi di Indonesia, Tarifnya Belasan Juta

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved