Berita Nasional

Nasib Yusuf Jual Burung Liar Berujung Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

M Yusuf (38), seorang penyelundup sekaligus pedagang ilegal burung liar yang ditangkap di Pelabuhan Bakauheni pada April 2023.

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
istimewa
M Yusuf (38), seorang penyelundup sekaligus pedagang ilegal burung liar yang ditangkap di Pelabuhan Bakauheni pada April 2023. 

TRIBUNJAMBI.COM -Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada M Yusuf (38), seorang penyelundup sekaligus pedagang ilegal burung liar yang ditangkap di Pelabuhan Bakauheni pada April 2023.

Putusan tersebut dicatat sebagai vonis tertinggi dalam perkara pelanggaran perlindungan satwa di wilayah Lampung.

Informasi mengenai putusan ini disampaikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung, Venny Prihandini, yang mengatakan bahwa hukuman juga disertai denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan.

Perkara ini bermula ketika petugas karantina menemukan ratusan burung yang dibawa dari hutan Sumatera menuju Pulau Jawa. Dalam pemeriksaan, jumlah total burung mencapai 336 ekor, terdiri dari berbagai jenis satwa liar, termasuk 132 ekor yang masuk dalam daftar satwa dilindungi.

Seluruh burung tersebut diperoleh dari kawasan hutan dan dikemas dalam wadah transportasi yang tidak sesuai standar kesejahteraan satwa. Temuan itu menjadi dasar kuat dalam proses penyidikan hingga berujung pada pelimpahan perkara ke pengadilan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti memiliki peran langsung dalam proses penyelundupan dan perdagangan burung lintas pulau.

Perjalanan yang dilakukan melalui jalur penyeberangan Sumatera–Jawa menjadi salah satu jalur yang kerap digunakan untuk membawa satwa liar ke pasar-pasar burung di Jawa. 

Peran tersebut dianggap memenuhi unsur pelanggaran dalam undang-undang konservasi sumber daya alam, sehingga terdakwa diputus bersalah dan dijatuhi hukuman maksimal.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, memberikan pernyataan bahwa proses penindakan yang dilakukan sejak awal merupakan hasil koordinasi antara instansi karantina, kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Menurutnya, rangkaian penindakan itu menunjukkan bahwa upaya pengawasan di pintu keluar-masuk wilayah Lampung terus dilakukan terhadap aktivitas penyelundupan satwa liar yang melibatkan jaringan antarprovinsi.

Di sisi lain, Direktur Yayasan Flight Indonesia, Marison Guciano, menyoroti bahwa jalur penyelundupan burung dari Sumatera ke Jawa yang melintasi Lampung selama ini menjadi salah satu yang paling sering muncul dalam berbagai laporan pemantauan perdagangan satwa.

 Ia menyebut bahwa perkara Yusuf menambah daftar kasus yang melibatkan jumlah burung besar dalam satu kali pengiriman.

Data dari sejumlah lembaga pemantau perdagangan satwa menunjukkan bahwa berbagai jenis burung liar dari Sumatera masih menjadi komoditas yang diminati pasar.

Jenis-jenis tertentu diambil dari habitat alaminya untuk dijual, baik sebagai burung peliharaan maupun untuk konsumsi. 

Aktivitas tersebut turut memengaruhi populasi burung di alam dan menjadi perhatian aparat penegak hukum serta organisasi konservasi.

Kasus yang ditangani PN Tanjung Karang ini kemudian dipandang sebagai salah satu proses hukum yang memberikan gambaran mengenai pola pergerakan perdagangan burung liar antardaerah, besaran jumlah satwa yang diperdagangkan, serta lini kerja antarinstansi dalam menangani pelanggaran terkait konservasi.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengiriman satwa tanpa dokumen dan tanpa izin sah dapat berujung pada hukuman pidana berat sesuai regulasi yang berlaku.

Perkara ini menambah catatan penindakan terhadap penyelundupan burung di wilayah Lampung, yang dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi pintu pemeriksaan utama akibat posisinya sebagai jalur penghubung Sumatera–Jawa. 

Artikel diolah dari Kompas.com

Baca juga: Heboh Dua Wanita Uzbekistan Buka Prostitusi di Indonesia, Tarifnya Belasan Juta

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved