Berita Viral

Imbas Ribut dengan Dedy Mulyadi dan Bisnis Ilegal Ketahuan, Jabatan Manaf Langsung Dinonaktifkan

Manaf diketahui mendirikan bangunan ruko tepat di area bantaran sungai, sementara bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi atau IMB.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Imbas Ribut dengan Dedy Mulyadi dan Bisnis Ilegal Ketahuan, Jabatan Manaf Langsung Dinonaktifkan 

Pemilik ruko mengaku membayar Rp 90 juta per tahun, dan itu baru tahun pertama kontraknya yang seharusnya habis pada April mendatang.

Padahal ruko tersebut berdiri di atas tanah kewenangan PJT (Perum Jasa Tirta) dan sepenuhnya tidak memiliki IMB.

Selain itu, ada pula pengusaha lain yang menyewa ruko selama lima tahun dengan biaya Rp 75 juta per tahun.

“Luar biasa ya, tidak usah kerja berat, cukup menyewakan tanah milik PJT bisa hidup sejahtera,” seloroh Dedi.

Para penyewa menegaskan bahwa mereka membayar sewa kepada Manaf, bukan kepada PJT.

Dari dua ruko saja, Manaf disebut sudah mengantongi sekitar Rp 400 juta lebih setiap tahun.

“Rp 325 juta plus Rp 90 juta per tahun. Enak sekali ya hidup ini, tidak capek tapi bisa dapat ratusan juta hanya dengan menyewakan tanah PJT,” kata Dedi.

Jika ditotal dengan ruko lainnya, Dedi memperkirakan penghasilan yang diperoleh Manaf bisa mencapai Rp 1 miliar per tahun.

“Rp 1 miliar setahun bisa masuk lah. Alhamdulillah ya,” ujar Dedi Mulyadi menutup penjelasannya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved