Berita Viral
Imbas Ribut dengan Dedy Mulyadi dan Bisnis Ilegal Ketahuan, Jabatan Manaf Langsung Dinonaktifkan
Manaf diketahui mendirikan bangunan ruko tepat di area bantaran sungai, sementara bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi atau IMB.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Perdebatan panas antara pensiunan jaksa Manaf Zubaidi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di lokasi normalisasi saluran sekunder Pasirpanggang, Karawang, kini berbuntut panjang dan memicu keputusan tegas dari lembaga yang menaunginya.
Yayasan Buana Pangkal Perjuangan (YBPP) Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang akhirnya mengambil langkah disipliner dengan menonaktifkan Manaf Zubaidi dari jabatannya sebagai Pengawas Yayasan.
Keputusan tersebut diambil setelah video Manaf yang beradu argumen keras hingga menepis tangan Dedi Mulyadi beredar luas dan memicu reaksi publik di berbagai platform media sosial.
Sekretaris YBPP Karawang, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa penonaktifan itu diputuskan dalam rapat resmi yayasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pembina, Letjen (Purn) Kiki Syahnakri, pada Rabu (12/11/2025).
Fauzi menegaskan bahwa ucapan serta tindakan Manaf Zubaidi dalam insiden perdebatan tersebut merupakan perilaku pribadi dan sama sekali tidak mencerminkan pandangan atau sikap lembaga YBPP UBP Karawang.
“Kami sudah melakukan pembinaan internal dan menonaktifkan yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi."
"Pernyataan maupun sikap itu murni tindakan pribadi dan tidak mewakili lembaga,” terang Fauzi, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Nasib Keluarga Pasien Angkat Sendiri Jenazah, Pihak RS Igah Pinjamkan Troli Takut Dibawa Pulang
Baca juga: Reaksi PBNU Soal Perangai Gus Elham yang Viral: Fenomena Gus-gusan, Modal Ganteng
Yayasan Menegaskan Dukungan Penuh untuk Program Normalisasi Sungai
YBPP Karawang memastikan bahwa pihaknya mendukung upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penataan dan normalisasi daerah aliran sungai (DAS) di kawasan Karawang, termasuk di wilayah Pasirpanggang.
Diketahui, perdebatan antara Manaf dan Dedi Mulyadi dipicu oleh pembongkaran ruko milik Manaf yang berdiri di atas bantaran sungai dan dianggap menghambat aliran air hingga menyebabkan banjir.
Sebagai lembaga pendidikan, Fauzi menambahkan bahwa YBPP UBP Karawang selalu menempatkan nilai etika serta kerja sama dengan pemerintah sebagai hal yang penting.
“Kami menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menertibkan aliran sungai demi kepentingan masyarakat luas. Ini sekaligus bentuk komitmen kami menjaga nama baik lembaga dan hubungan baik dengan pemerintah,” ujarnya.
Pihak yayasan juga berharap publik dapat memahami bahwa tindakan Manaf adalah murni tindakan personal, sementara langkah organisasi sudah diambil demi menjaga integritas lembaga.
Kronologi Awal Perdebatan antara Dedi Mulyadi dan Manaf
Manaf diketahui mendirikan bangunan ruko tepat di area bantaran sungai, sementara bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi atau IMB.
Akibat pelanggaran itu, lahan yang selama ini menjadi sumber penghasilan Manaf kemudian dibongkar oleh Dedi Mulyadi dalam proses penertiban.
Namun, Manaf tidak terima. Ia marah, menepis tangan Dedi, bahkan menolak berjabat tangan ketika gubernur mendekat.
“Bapak seenaknya saja. Ini negara,” ujar Manaf dengan nada tinggi.
“Saya juga menjalankan tugas negara,” tegas Dedi Mulyadi merespons dengan nada tegar.
“Saya harus dilindungi negara,” kata Manaf lagi.
“Saya melindungi rakyat. Rakyat terus kebanjiran, dan di sini 20 hektare sawah tidak bisa ditanami,” jawab Dedi.
Manaf tetap mempersoalkan cara pemerintah menertibkan bangunannya dan menilai pembongkaran tersebut tidak sesuai prosedur.
Dedi kemudian balik menekan Manaf dengan mempertanyakan kelengkapan izinnya.
“IMB-nya ada? Saya tanya sekali lagi. Kalau tidak punya IMB, berarti Bapak sudah melanggar aturan. Dilarang membangun di atas sepadan sungai,” ujar Dedi Mulyadi.
“Saya sudah mengurus IMB, tapi pemda tidak mau mengeluarkannya,” sanggah Manaf mencoba membela diri.
Manaf juga sempat berdalih bahwa bangunan yang dibongkar bukan miliknya, melainkan hanya disewa. Namun pernyataan itu terbantahkan oleh pengakuan para penyewa yang menyebut bahwa merekalah yang menyewa dari Manaf.
Pernyataan tersebut terungkap saat dua penyewa ruko dipanggil untuk memberi keterangan.
“Saya kemarin dimarahi bapak-bapak yang punya ruko yang dibongkar karena sungainya harus dibersihkan. Setelah dicek, ternyata Bapak ini yang tampan adalah pemilik Ratu Penyet. Sewa sama siapa?” tanya Dedi.
“Pak Haji Manaf,” jawab sang pemilik rumah makan.
“Yang kemarin marah-marah sama saya? Berapa sewanya?” tanya Dedi lagi.
Pemilik ruko mengaku membayar Rp 90 juta per tahun, dan itu baru tahun pertama kontraknya yang seharusnya habis pada April mendatang.
Padahal ruko tersebut berdiri di atas tanah kewenangan PJT (Perum Jasa Tirta) dan sepenuhnya tidak memiliki IMB.
Selain itu, ada pula pengusaha lain yang menyewa ruko selama lima tahun dengan biaya Rp 75 juta per tahun.
“Luar biasa ya, tidak usah kerja berat, cukup menyewakan tanah milik PJT bisa hidup sejahtera,” seloroh Dedi.
Para penyewa menegaskan bahwa mereka membayar sewa kepada Manaf, bukan kepada PJT.
Dari dua ruko saja, Manaf disebut sudah mengantongi sekitar Rp 400 juta lebih setiap tahun.
“Rp 325 juta plus Rp 90 juta per tahun. Enak sekali ya hidup ini, tidak capek tapi bisa dapat ratusan juta hanya dengan menyewakan tanah PJT,” kata Dedi.
Jika ditotal dengan ruko lainnya, Dedi memperkirakan penghasilan yang diperoleh Manaf bisa mencapai Rp 1 miliar per tahun.
“Rp 1 miliar setahun bisa masuk lah. Alhamdulillah ya,” ujar Dedi Mulyadi menutup penjelasannya.
Gubernur Jawa Barat
Manaf Zubaidi
Dedi Mulyadi
pensiunan jaksa
Karawang
Universitas Buana Perjuangan
UBP
Tribunjambi.com
| Nasib Keluarga Pasien Angkat Sendiri Jenazah, Pihak RS Igah Pinjamkan Troli Takut Dibawa Pulang |
|
|---|
| Reaksi PBNU Soal Perangai Gus Elham yang Viral: Fenomena Gus-gusan, Modal Ganteng |
|
|---|
| Jeritan Hati Teguh Ditinggal Istri Karena Tergiur Janji Pajero Pria Lain |
|
|---|
| Perangai Aiptu I Dua Kali Digrebek dengan Istri Pecatan Polisi, Niat Mau Nikah Tapi Terganjal Restu |
|
|---|
| Pengantin Wanita Menangis Diusir Suami di Malam Pertama, Rupanya Sang Istri Ketahuan Berbohong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Imbas-Ribut-dengan-Dedy-Mulyadi-dan-Bisnis-Ilegal-Ketahuan-Jabatan-Manaf-Langsung-Dinonaktifkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.