Berita Viral

Imbas Ribut dengan Dedy Mulyadi dan Bisnis Ilegal Ketahuan, Jabatan Manaf Langsung Dinonaktifkan

Manaf diketahui mendirikan bangunan ruko tepat di area bantaran sungai, sementara bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi atau IMB.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Imbas Ribut dengan Dedy Mulyadi dan Bisnis Ilegal Ketahuan, Jabatan Manaf Langsung Dinonaktifkan 

TRIBUNJAMBI.COM - Perdebatan panas antara pensiunan jaksa Manaf Zubaidi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di lokasi normalisasi saluran sekunder Pasirpanggang, Karawang, kini berbuntut panjang dan memicu keputusan tegas dari lembaga yang menaunginya.

Yayasan Buana Pangkal Perjuangan (YBPP) Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang akhirnya mengambil langkah disipliner dengan menonaktifkan Manaf Zubaidi dari jabatannya sebagai Pengawas Yayasan.

Keputusan tersebut diambil setelah video Manaf yang beradu argumen keras hingga menepis tangan Dedi Mulyadi beredar luas dan memicu reaksi publik di berbagai platform media sosial.

Sekretaris YBPP Karawang, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa penonaktifan itu diputuskan dalam rapat resmi yayasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pembina, Letjen (Purn) Kiki Syahnakri, pada Rabu (12/11/2025).

Fauzi menegaskan bahwa ucapan serta tindakan Manaf Zubaidi dalam insiden perdebatan tersebut merupakan perilaku pribadi dan sama sekali tidak mencerminkan pandangan atau sikap lembaga YBPP UBP Karawang.

“Kami sudah melakukan pembinaan internal dan menonaktifkan yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi."

"Pernyataan maupun sikap itu murni tindakan pribadi dan tidak mewakili lembaga,” terang Fauzi, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Nasib Keluarga Pasien Angkat Sendiri Jenazah, Pihak RS Igah Pinjamkan Troli Takut Dibawa Pulang

Baca juga: Reaksi PBNU Soal Perangai Gus Elham yang Viral: Fenomena Gus-gusan, Modal Ganteng

Yayasan Menegaskan Dukungan Penuh untuk Program Normalisasi Sungai

YBPP Karawang memastikan bahwa pihaknya mendukung upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penataan dan normalisasi daerah aliran sungai (DAS) di kawasan Karawang, termasuk di wilayah Pasirpanggang.

Diketahui, perdebatan antara Manaf dan Dedi Mulyadi dipicu oleh pembongkaran ruko milik Manaf yang berdiri di atas bantaran sungai dan dianggap menghambat aliran air hingga menyebabkan banjir.

Sebagai lembaga pendidikan, Fauzi menambahkan bahwa YBPP UBP Karawang selalu menempatkan nilai etika serta kerja sama dengan pemerintah sebagai hal yang penting.

“Kami menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menertibkan aliran sungai demi kepentingan masyarakat luas. Ini sekaligus bentuk komitmen kami menjaga nama baik lembaga dan hubungan baik dengan pemerintah,” ujarnya.

Pihak yayasan juga berharap publik dapat memahami bahwa tindakan Manaf adalah murni tindakan personal, sementara langkah organisasi sudah diambil demi menjaga integritas lembaga.

Kronologi Awal Perdebatan antara Dedi Mulyadi dan Manaf

Manaf diketahui mendirikan bangunan ruko tepat di area bantaran sungai, sementara bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi atau IMB.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved