Kasus Ijazah Palsu

Alasan Polda Metro Jaya Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Periksa 9 Jam Terkait Ijazah Jokowi

Keputusan tak tahan Roy Suryo cs didasari karena ketiganya telah mengajukan permohonan untuk menghadirkan ahli dan saksi yang dapat meringankan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV/ Tribunnews/Kompas.com/ kolase Tribun Jambi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa 

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.

Ketiga tersangka yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa

Keputusan ini diambil setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya selama kurang lebih sembilan jam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Imam Imanuddin, menyatakan  para tersangka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing usai pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (13/11/2025).

Berondong Ratusan Pertanyaan selama 9 Jam

Pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB. 

Selama durasi pemeriksaan 9 jam tersebut, tim penyidik memberondong ratusan pertanyaan kepada para tersangka.

Rincian jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik:

 - Roy Suryo: 157 pertanyaan

 - Rismon Sianipar: 134 pertanyaan

Baca juga: Roy Suryo Sumringah Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Baca juga: Skandal Penjualan Anak Terkuak: Penculikan Bilqis di Makassar Merambah 4 Provinsi, Bali Hingga Kepri

Baca juga: Tragis! Adu Kuat Dua Truk Batu Bara di Mestong Jambi, 1 Sopir Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Maut

 - Dokter Tifa: 86 pertanyaan

Kombes Imam Imanuddin memastikan bahwa proses pemeriksaan telah berjalan sesuai prosedur, dengan memberikan jeda waktu istirahat, makan, dan kesempatan untuk beribadah.

Kunci Alasan Tak Ditahan

Menanggapi pertanyaan publik mengenai alasan tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka, Kombes Imam Imanuddin memberikan penekanan pada prinsip penegakan hukum yang adil dan berimbang.

Keputusan untuk membebaskan Roy Suryo cs didasari karena ketiganya telah mengajukan permohonan untuk menghadirkan ahli dan saksi yang dapat meringankan posisi mereka dalam kasus ini.

"Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan, tentunya dalam hal ini, kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi. Sehingga proses penegakan hukum yang adil dan berimbang," jelas Kombes Imam dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).

Tim penyidik saat ini menyatakan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak tersangka.

 - Jumlah Ahli Meringankan: 2 orang

 - Jumlah Saksi Meringankan: 3 orang

Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan ini menjadi langkah wajib bagi penyidik sebelum mengambil keputusan lebih lanjut, termasuk keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka.

Roy Suryo Sumringah

Pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, menunjukkan ekspresi lega dan sumringah saat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) malam.

Baca juga: Rismon Sianipar Akan Tuntut Polri Rp126 Triliun Bila Tuduhan Manipulasi Ijazah Jokowi Tak Terbukti

Baca juga: Pahlawan Api Jambi Jadi Korban: Petugas Damkar Patah Kaki saat Padamkan Kebakaran Malam Tadi

Roy Suryo baru saja merampungkan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus kontroversial terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Pemeriksaan maraton ini memakan waktu yang cukup panjang, terhitung sekitar 9 jam 20 menit. 
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.30 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 18.30 WIB. 

Durasi pemeriksaan yang intens ini, ditambah statusnya sebagai tersangka, membuat penampilan Roy Suryo di hadapan awak media menjadi sorotan utama.

Alih-alih terlihat tegang atau lelah, Roy Suryo justru menyambut jepretan kamera dengan senyum lebar. 
Sikapnya ini seolah menegaskan bahwa ia tidak khawatir, terutama karena penyidik memutuskan untuk tidak menahannya malam itu.

Sampaikan Terima Kasih Penuh Koordinasi

Meskipun tidak banyak berkomentar mengenai materi pemeriksaan, Roy Suryo memilih untuk menyampaikan rasa terima kasihnya kepada berbagai pihak. 

Ia secara khusus memuji profesionalitas aparat kepolisian.

"Kita insya Allah malam hari ini kita bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya, terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai, terutama koordinasi yang sangat bagus," ujar Roy Suryo, Kamis malam.

Lebih lanjut, ia juga tak lupa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim kuasa hukumnya serta para pendukung yang setia menantinya.

"Terima kasih juga untuk para lawyer (pengacara) yang luar biasa, dan para ibu-ibu, emak-emak, dan juga bapak-bapak semua," pungkasnya, sebelum meninggalkan lokasi.

Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya oleh Polda Metro Jaya terjadi pada Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Siapa Sebenarnya Soenarko? Eks Danjen Kopassus Bela Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Baca juga: Penjelasan Ending Film Netflix Assalamualaikum Beijing 2: Lost in Ningxia

Dalam kasus ini, delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda.

Klaster Pertama

Klaster pertama dalam kasus ini yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah), Pasal 160 KUHP (Menghasut), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Klaster Kedua

Adapun klaster kedua dalam kasus terkait Jokowi ini yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Roy Suryo Sumringah Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Baca juga: Prediksi Skor Arab Saudi vs Pantai Gading , Head-to-Head dan Statistik di Pertandingan Persahabatan

Baca juga: Gladiator Geng Motor di Kota Jambi di Tragedi Malam Jumat, Berawal Perang Sarung

Baca juga: Skandal Penjualan Anak Terkuak: Penculikan Bilqis di Makassar Merambah 4 Provinsi, Bali Hingga Kepri

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved