Kasus Ijazah Palsu
Roy Suryo Sumringah Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Alih-alih terlihat tegang atau lelah, Roy Suryo justru menyambut jepretan kamera dengan senyum lebar terkait ijazah Jokowi
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Hal itu, kata ia lantaran pihak Roy Suryo mengajukan ahli dan saksi meringankan. Polda Metro Jaya pun akan memanggil saksi-saksi yang diajukan lebih dulu sebelum memutuskan mengenai penahanan tersangka.
"Untuk ahli yang diajukan tersangka ada dua, kemudian saksi meringankan ada tiga, dan kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan para tersangka," katanya.
Baca juga: Roy Suryo cs Diperiksa, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi
Baca juga: Pahlawan Api Jambi Jadi Korban: Petugas Damkar Patah Kaki saat Padamkan Kebakaran Malam Tadi
Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya oleh Polda Metro Jaya terjadi pada Jumat (7/11/2025).
Dalam kasus ini, delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda.
Klaster Pertama
Klaster pertama dalam kasus ini yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah), Pasal 160 KUHP (Menghasut), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Klaster Kedua
Adapun klaster kedua dalam kasus terkait Jokowi ini yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Arab Saudi vs Pantai Gading , Head-to-Head dan Statistik di Pertandingan Persahabatan
Baca juga: Gladiator Geng Motor di Kota Jambi di Tragedi Malam Jumat, Berawal Perang Sarung
Baca juga: Skandal Penjualan Anak Terkuak: Penculikan Bilqis di Makassar Merambah 4 Provinsi, Bali Hingga Kepri
Baca juga: 6 Link Download Gratis Kalender 2026, Ada dari Kemenag
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251114-Roy-Suryo-keluar-dari-Polda-Metro-Jaya-soal-kasus-ijazah-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.