Kasus Ijazah Palsu

Roy Suryo Sumringah Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Alih-alih terlihat tegang atau lelah, Roy Suryo justru menyambut jepretan kamera dengan senyum lebar terkait ijazah Jokowi

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV/ kolase Tribun Jambi
Roy Suryo keluar dari Polda Metro Jaya soal kasus ijazah Jokowi dengan wajah yang sumringah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, menunjukkan ekspresi lega dan sumringah saat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) malam.

Roy Suryo baru saja merampungkan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus kontroversial terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Pemeriksaan maraton ini memakan waktu yang cukup panjang, terhitung sekitar 9 jam 20 menit. 
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.30 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 18.30 WIB. 

Durasi pemeriksaan yang intens ini, ditambah statusnya sebagai tersangka, membuat penampilan Roy Suryo di hadapan awak media menjadi sorotan utama.

Alih-alih terlihat tegang atau lelah, Roy Suryo justru menyambut jepretan kamera dengan senyum lebar. 

Sikapnya ini seolah menegaskan bahwa ia tidak khawatir, terutama karena penyidik memutuskan untuk tidak menahannya malam itu.

Sampaikan Terima Kasih Penuh Koordinasi

Meskipun tidak banyak berkomentar mengenai materi pemeriksaan, Roy Suryo memilih untuk menyampaikan rasa terima kasihnya kepada berbagai pihak. 

Ia secara khusus memuji profesionalitas aparat kepolisian.

Baca juga: Rismon Sianipar Akan Tuntut Polri Rp126 Triliun Bila Tuduhan Manipulasi Ijazah Jokowi Tak Terbukti

Baca juga: Skandal Penjualan Anak Terkuak: Penculikan Bilqis di Makassar Merambah 4 Provinsi, Bali Hingga Kepri

Baca juga: Tragis! Adu Kuat Dua Truk Batu Bara di Mestong Jambi, 1 Sopir Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Maut

"Kita insya Allah malam hari ini kita bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya, terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai, terutama koordinasi yang sangat bagus," ujar Roy Suryo, Kamis malam.

Lebih lanjut, ia juga tak lupa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim kuasa hukumnya serta para pendukung yang setia menantinya.

"Terima kasih juga untuk para lawyer (pengacara) yang luar biasa, dan para ibu-ibu, emak-emak, dan juga bapak-bapak semua," pungkasnya, sebelum meninggalkan lokasi.

Alasan Polda Metro Jaya Tak Tahan Roy Suryo

Dalam pemeriksaan tersebut selain Roy Suryo, terdapat dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang ikut diperiksa, yakni Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Terkait pemeriksaan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan Roy Suryo dan kawan-kawan (dkk) dicecar dengan ratusan pertanyaan. 

Ia menuturkan, ketiganya dicecar dengan total 377 pertanyaan, yakni 157 pertanyaan untuk Roy Suryo, 134 pertanyaan untuk Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan untuk Tifauzia.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, Roy Suryo dkk tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersebut.

Hal itu, kata ia lantaran pihak Roy Suryo mengajukan ahli dan saksi meringankan. Polda Metro Jaya pun akan memanggil saksi-saksi yang diajukan lebih dulu sebelum memutuskan mengenai penahanan tersangka.

"Untuk ahli yang diajukan tersangka ada dua, kemudian saksi meringankan ada tiga, dan kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan para tersangka," katanya.

Baca juga: Roy Suryo cs Diperiksa, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi

Baca juga: Pahlawan Api Jambi Jadi Korban: Petugas Damkar Patah Kaki saat Padamkan Kebakaran Malam Tadi

Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya oleh Polda Metro Jaya terjadi pada Jumat (7/11/2025).

Dalam kasus ini, delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda.

Klaster Pertama

Klaster pertama dalam kasus ini yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah), Pasal 160 KUHP (Menghasut), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Klaster Kedua

Adapun klaster kedua dalam kasus terkait Jokowi ini yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Arab Saudi vs Pantai Gading , Head-to-Head dan Statistik di Pertandingan Persahabatan

Baca juga: Gladiator Geng Motor di Kota Jambi di Tragedi Malam Jumat, Berawal Perang Sarung

Baca juga: Skandal Penjualan Anak Terkuak: Penculikan Bilqis di Makassar Merambah 4 Provinsi, Bali Hingga Kepri

Baca juga: 6 Link Download Gratis Kalender 2026, Ada dari Kemenag

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved