Penculikan Anak

Sindikat Lintas Pulau! Ini Nama Lengkap, Peran dan Rekam Jejak Penculik Bilqis di Makassar ke Jambi

Misteri di balik sindikat penculikan Bilqis (4) yang berujung penjualan korban dari Makassar, ke Provinsi Jambi kini mulai terurai.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Instagram
SINDIKAT: Empat pelaku dalam sindikat penculikan balita Bilqis dari Makassar ke Jambi. 

NH membeli korban dari SY senilai Rp 3 Juta melalui sistem Cash on Delivery (COD) di indekos pelaku pertama di Makassar.

Dalam kasus penculikan anak, NH diduga sudah tiga kali melakukan transaksi serupa.

Keterlibatan NH yang berasal dari Jawa Tengah dan rekam jejaknya mengindikasikan adanya sindikat yang terorganisir dan bergerak lintas provinsi dalam modus operandi ini.

3 dan 4. Jaringan Ujung: Pasangan Penjual ke SAD di Jambi

Dua pelaku ini bertanggung jawab membawa dan menjual Bilqis ke Jambi, di mana korban akhirnya ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam (SAD). 

Baca juga: Bilqis Dibawa dari Makassar ke Jambi Naik Pesawat, Sindikat Jual Beli Anak Transaksi di Medsos

Baca juga: Di Balik Peredaran Rokok Ilegal di Jambi, Ganti-ganti Sales dan Beli Putus, 

Keduanya adalah warga Merangin, Jambi, yang merupakan jaringan penjualan akhir.

MA (Meriana) dan AS (Adit Prayitno Saputra)

Meriana merupakan Ibu rumah tangga yang berusia 42 tahun.

Dia terlibat dalam proses penjualan lanjutan di Jambi.

Adit merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun yang merupakan honorer.

Dia terlibat bersama MA dalam proses penjualan lanjutan.

Fakta mengejutkan: pasangan ini mengaku sudah 9 kali melakukan transaksi jual-beli anak.

Meskipun merupakan warga Merangin, kedua pelaku ini berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Sungai Penuh, Jambi, setelah menjual Bilqis

Penemuan fakta bahwa pasangan ini telah melakukan transaksi hingga sembilan kali menunjukkan betapa maraknya perdagangan anak dalam jaringan ini.

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna membongkar tuntas akar sindikat dan kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang ini.

Berikut keterangan lengkap unggahan tersebut:

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved