Penculikan Anak
Sindikat Lintas Pulau! Ini Nama Lengkap, Peran dan Rekam Jejak Penculik Bilqis di Makassar ke Jambi
Misteri di balik sindikat penculikan Bilqis (4) yang berujung penjualan korban dari Makassar, ke Provinsi Jambi kini mulai terurai.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Misteri di balik sindikat penculikan balita Bilqis Ramdhani (4) yang berujung pada penjualan korban dari Makassar, Sulawesi Selatan hingga ke Provinsi Jambi kini mulai terurai.
Sebuah unggahan di media sosial mengungkap detail lengkap empat pelaku.
Informasi itu mulai dari identitas, peran spesifik, hingga rekam jejak mereka.
Para sindikat penculikan anak itu ternyata telah berulang kali melakukan aksi serupa.
Jaringan ini terdiri dari empat tersangka, meliputi tiga perempuan dan satu laki-laki.
Mereka tersebar di tiga wilayah berbeda: Makassar, Jawa Tengah, dan dua pelaku di Merangin, Jambi.
Berikut adalah rincian mendalam mengenai identitas dan peran para pelaku dalam kasus yang diduga kuat merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini:
1. Eksekutor Lapangan: Sang Ibu Rumah Tangga di Makassar
SY (Sri Yuliana)
Baca juga: Modus, Motif Hingga Ancaman Hukuman Sindikat Penculik Bilqis di Makassar Dijual Rp80 Juta ke Jambi
Baca juga: Mencekam! Duel Celurit Geng Motor di Jambi Viral, Satu Korban Terluka, Polisi Bertindak Cepat
Baca juga: Maling Uang Nikah Anak di Kebun Jambi Ditangkap di Bakauheni, Cukur Rambut saat Kabur ke Jateng
SY (30) yang beralamat di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar merupakan seorang ibu rumah tangga.
Dia merupakan pelaku pertama/penculik.
SY Bertanggung jawab langsung menculik Bilqis saat bermain di Taman Makassar.
SY adalah sosok yang pertama kali ditangkap polisi dan menjadi kunci pembuka jaringan ini.
2. Pembeli Pertama: Residivis Transaksi Anak dari Jawa Tengah
NH (Nadia Hutri)
NH (29) yang beralamat di Kecamatan Kartasura, Kab. Sukoharjo, Jateng merupakan seorang Ibu Rumah Tangga.
Dia merupakan pembeli pertama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251111-Sindikat-penculik-Bilqis-dari-Makassar-ke-Jambi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.