Berita Nasional

Awal Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran ke Tempo, Konten 'Poles-poles Beras Busuk'

Duduk perkara Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo. Gugatan perdata senilai Rp200 juta ini dilayangkan Mentan Amran

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Duduk perkara Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo. 

Ia menilai Tempo melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian. 

Pada 7 Agustus hingga 4 September 2025 dilakukan agenda mediasi antara Tempo dan Amran Sulaiman.

Mediasi itu dinyatakan gagal oleh Pengadlan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, Amran tidak hadir dalam lima kali pertemuan. 

Dikutip dari Tempo.co, saat dilakukan  pemeriksaan saksi ahli pada 3 November 2025,  komunitas wartawan melakukan aksi mengkritik gugatan Amran tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 Aksi itu juga diberitakan oleh sejumlah media massa.

Kemudian, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pertanian Arief Cahyono menyebar hak jawab yang menyebut Tempo menafsirkan rekomendasi PPR Dewan Pers secara sepihak. 

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra menilai pernyataan Arief tidak berdasar. Menurut Setri, jika mereka tidak puas terhadap pelaksanaan PPR harusnya mendatangi Dewan Pers dan menyatakan keberatan. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Habis Umi Kalsum Dihujat Usai Beri Pesan kepada Ayu Ting Ting di Atas Panggung, Warganet: Berat

Baca juga: Curi Uang dan HP Rekan Kerja, Pria Asal Salatiga Ditangkap Polisi Muaro Jambi di Lampung

Baca juga: Sosok Anindya Salsa Dikabarkan Pacar Baru Desta Mahendra, Dulu Sempat Jadi Co Host Kaesang Pangarep

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved