Berita Viral
Nelangsa 2 Guru Niat Bantu Honorer Malah Dipecat, Dianggap Pungli, Banjir Dukungan Terus Mengalir
Niat baik yang berujung petaka itu menyeret dua guru, yakni Rasnal dan Abdul Muis, ke meja hijau dan akhirnya membuat keduanya kehilangan status
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM – Nasib apes menimpa dua guru di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Mereka diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah penarikan sumbangan komite sebesar Rp20 ribu per siswa yang sejatinya digunakan untuk membantu pembayaran honor guru honorer dianggap sebagai praktik pungutan liar (pungli).
Niat baik yang berujung petaka itu menyeret dua guru, yakni Rasnal dan Abdul Muis, ke meja hijau dan akhirnya membuat keduanya kehilangan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasus ini bermula pada tahun 2018. Saat itu, Rasnal baru dilantik sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara.
Beberapa waktu kemudian, ia didatangi 10 guru honorer yang mengeluhkan belum menerima honor mereka selama 10 bulan pada 2017. Mendengar keluhan itu, Rasnal memutuskan menggelar rapat dewan guru untuk mencari jalan keluar.
Komite sekolah dan orangtua siswa dilibatkan dalam rapat pada 19 Februari 2018. Dari rapat itu muncul kesepakatan adanya sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari setiap siswa. Dana tersebut dikelola oleh komite sekolah untuk membantu pembayaran honor guru honorer.
“Semua orang tua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” ungkap Rasnal.
Baca juga: Cara Licik Nadia Hutri Otak Penculikan Bilqis, Petugas Bandara Sampai Ditipu Karena Ganti Nama
Baca juga: Cair BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Ini Selasa: Cek di https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online
Baca juga: Sosok Arif Satria yang Baru Dilantik Jadi Kepala BRIN, Sebelumnya Rektor IPB
Dalam rapat yang sama, Abdul Muis ditunjuk sebagai bendahara komite yang bertugas mengelola dana sumbangan.
“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dan pengurus. Saya hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
Namun masalah muncul ketika sebuah LSM menuding sumbangan tersebut sebagai pungli.
Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum. Rasnal dan Abdul Muis menjalani pemeriksaan hingga akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Rasnal dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan, dengan delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota.
Ia bebas pada 29 Agustus 2024 dan kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun sejak Oktober 2024, gajinya tak lagi masuk ke rekening.
Tak lama kemudian, terbitlah keputusan PTDH dari Pemprov Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD.
“Saya terdiam lama. Saya pikir, beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?” ujar Rasnal pilu.
Nasib serupa menimpa Abdul Muis. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
SMAN 1 Luwu Utara
Sulawesi Selatan
guru
diberhentikan dengan tidak hormat
guru honorer
dipecat
pungli
Tribunjambi.com
| Cair BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Ini Selasa: Cek di https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online |
|
|---|
| Rekam Jejak Soeharto Dibongkar Putri Gus Dur, Sebut Gelar Pahlawan Prematur, Banyak PR Belum Selesai |
|
|---|
| Maling Uang Nikah Anak di Kebun Jambi Ditangkap di Bakauheni, Cukur Rambut saat Kabur ke Jateng |
|
|---|
| Geng Motor Saling Serang Pakai Celurit di Lebak Bandung hingga Tertancap |
|
|---|
| Lowongan Kerja Aspri Hotman Paris, Selain Cantik Wajib Kuasai Bela Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Nelangsa-2-Guru-Niat-Bantu-Honorer-Malah-Dipecat-Dianggap-Pungli-Banjir-Dukungan-Terus-Mengalir.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.