Berita Nasional
Awal Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran ke Tempo, Konten 'Poles-poles Beras Busuk'
Duduk perkara Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo. Gugatan perdata senilai Rp200 juta ini dilayangkan Mentan Amran
Ringkasan Berita:
- Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo
- Gugatan Rp200 miliar dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Gugatan perdata terkait sengketa laporan investigasi di Majalah Tempo yang berjudul “Poles-poles Beras Busuk”
TRIBUNJAMBI.COM - Duduk perkara Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo.
Gugatan perdata senilai Rp200 juta ini dilayangkan Mentan Amran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini dilayangkan Amran Sulaiman karena menganggap Tempo tidak menjalankan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait sengketa laporan investigasi di Majalah Tempo yang berjudul “Poles-poles Beras Busuk”.
Diberitakan Kompas.id, sengketa itu bermula dari aduan pemberitaan Tempo berjudul ”Poles-poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.
Aduan itu diajukan Wahyu Indarto, Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian pada 19 Mei 2025.
Adapun, dalam pemberitaaannya, Tempo membahas bagaimana Bulog membeli gabah petani tanpa menimbang kualitas dan dibeli dalam satu harga yakni Rp 6.500 per kilogram.
Dewan Pers kemudian memproses aduan dengan mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) pada 17 Juni 2025.
Pemberitaan Tempo tersebut dinilai Dewan Pers merupakan bentuk menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Namun, PPR Dewan Pers memutuskan poster dan grafik bergerak dalam pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan.
Tempo juga disebut melanggar Pasal 3 karena mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Baca juga: Curi Uang dan HP Rekan Kerja, Pria Asal Salatiga Ditangkap Polisi Muaro Jambi di Lampung
Baca juga: Antusiasme Tinggi, Oxygen.id Edukasi Pelaku Usaha Jambi Soal Internet Bisnis
Di samping itu,Tempo diminta mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten serta melaporkan pelaksanaan rekomendasi tersebut kepada Dewan Pers.
Setelah adanya PPR dari Dewan Pers, Tempo kemudian mengubah judul poster menjadi "Main Serap Gabah Rusak".
Selain itu mereka juga telah meminta maaf kepada pengadu dan pembaca, serta menghapus unggahan lama edisi 16 Mei 2025. Tempo menyebut, telah melaporkan pelaksanaan PPR tersebut kepada Dewan Pers.
Namun, pada 2 Juli 2025, Tempo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Amran Sulaiman.
| Sinopsis Ipar Adalah Maut the Series Episode 4, Kesempatan dalam Kesempitan |
|
|---|
| Habis Umi Kalsum Dihujat Usai Beri Pesan kepada Ayu Ting Ting di Atas Panggung, Warganet: Berat |
|
|---|
| Curi Uang dan HP Rekan Kerja, Pria Asal Salatiga Ditangkap Polisi Muaro Jambi di Lampung |
|
|---|
| GUSDURian Kecam Keras Gelar Pahlawan Soeharto dari Presiden Prabowo: Pengkhianatan Reformasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/MIRIS-80-Persen-Beras-ke-Rakyat-Rupanya-Dioplos-Negara-Rugi-Rp10-Triliun-Mentan-Amran-Ini-Berat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.