Kasus Ijazah Palsu
Roy Suryo Cs Tersangka, Donny Setuju Dipenjara Jika Asli: Jokowi Wajib Diadili Jika Ijazah Palsu
Donny, secara terbuka menyatakan dukungan terhadap proses hukum tersebut, namun dengan catatan keras.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kontroversi dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi kembali memanas setelah penetapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, beserta rekan-rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Menanggapi penetapan status tersangka ini, konten kreator sekaligus disc jockey, Donny, secara terbuka menyatakan dukungan terhadap proses hukum tersebut, namun dengan catatan keras.
Dalam pernyataan yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Jumat (7/11/2025), Donny menegaskan ia setuju jika Roy Suryo dan pihak-pihak yang menyebarkan isu ijazah palsu tersebut dikenai hukuman pidana.
Syaratnya tunggal: ijazah Presiden Jokowi harus benar-benar terbukti asli berdasarkan putusan pengadilan yang sah.
"Roy Suryo dan kawan-kawan jadi tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Jokowi, gua setuju mereka harus dipenjara jika ijazah Jokowi bener-bener asli," tegas Donny.
Pernyataan ini menggarisbawahi kesediaan pihak penuduh untuk menerima konsekuensi hukum atas tudingan mereka, asalkan kebenaran faktual telah ditegakkan melalui jalur hukum.
Jokowi Harus Diadili Jika Ijazah Palsu
Namun, Donny menyerukan agar keadilan juga harus diberlakukan sebaliknya.
Dia menuntut pertanggungjawaban dari Presiden Jokowi jika pengadilan kelak membuktikan fakta yang bertolak belakang—bahwa ijazah tersebut terbukti palsu.
Baca juga: Polisi Sita 723 Barang Bukti, Ada Dokumen Asli dari UGM soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tersangka
Baca juga: Sosok Kontroversial dan Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta: FN, Korban Bully Diduga Balas Dendam
Baca juga: Karir Bripda Waldi Tamat, Oknum Polisi Propam Polres Tebo Pembunuh Dosen Bungo Jambi Resmi Dipecat
Menurut Donny, pembohongan publik terhadap hampir 300 juta rakyat Indonesia merupakan pelanggaran serius yang harus dipertanggungjawabkan di meja hijau.
"Tapi, kalau terbukti di pengadilan ijazah Jokowi palsu, Jokowi harus bertanggung jawab dan harus diadili karena membohongi hampir 300 juta rakyat Indonesia," ujarnya.
Pernyataan ini mengubah perspektif kasus, bukan hanya tentang pencemaran nama baik yang dilakukan Roy Suryo Cs, tetapi juga tentang pentingnya transparansi dan kebenaran faktual dari dokumen kenegaraan seorang pemimpin.
Kasus ini kini dianggap sebagai pertaruhan keadilan dua arah, menuntut pertanggungjawaban dari kedua belah pihak di mata hukum.
Roy Suryo Cs jadi tersangka
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Asep.
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.
"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca juga: Tolak Gelar Pahlawan! Organisasi Sipil Serukan Soeharto Diadili KKN, Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM
Baca juga: Siasat Licik nan Sadis Pasutri di Madura Hilangkan Jejak Pembunuhan: Bakar Jasad Korban Usai Dibacok
Sebelumnya, Jokowi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu dirinya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Jokowi menjelaskan, tuduhan dirinya menggunakan ijazah palsu merupakan delik aduan yang harus dilaporkan langsung oleh korban.
"Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Selain itu, Jokowi mengaku tidak ingin polemik soal ijazahnya menjadi berlarut-larut.
"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujar dia.
Diduga edit ijazah
Roy Suryo Cs diduga melakukan manipulasi digital terhadap ijazah S1 milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, manipulasi itu dilakukan dengan metode analisis yang tidak ilmiah.
Setelah melakukan manipulasi, Roy Suryo Cs menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Asep menuturkan, kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik menyita dan memeriksa 723 barang bukti termasuk dokumen ijazah asli Jokowi.
Baca juga: Senyum Saja Respon Roy Suryo Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Baca juga: Bripda Waldi Dipecat dari Polisi, Menanti Sanksi Pidana Usai Bunuh Dosen di Bungo Jambi
Ijazah Jokowi pun dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri dan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah," tutur Kapolda.
"Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital," imbuh dia.
Respons Roy Suryo
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Roy Suryo menanggapi terkait dirinya yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam tanggapannya itu, Roy Suryo justru tampak tenang dan tersenyum menghadapi status hukumnya tersebut.
Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan meminta publik untuk sabar menunggu kelanjutannya.
"Saya tetap menghormati penetapan tersebut, tapi tentunya sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya. Karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan," kata Roy seperti dikutip dari Kompas TV pada Jumat (7/11/2025).
Roy juga menyindir kasus lain yang dinilainya menunjukkan perlakuan tidak sama di mata hukum.
Ia menyinggung pria berinisial SM yang sudah berstatus terpidana selama enam tahun tapi tak kunjung dieksekusi.
Bahkan, SM masih melenggang bebas hingga kini.
"Status tsk (tersangka) itu masih harus kita hormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tsk itu adalah salah satu proses, misalnya kalau lanjut jadi terdakwa baru lanjut lagi jadi terpidana. Di Indonesia, ada orang dengan status terpidana saja inkracht sudah 6 tahun (singgung Kasus Silfester Matutina). Inkrachtnya masih saja bebas melenggang dan menghina hukum indonesia," jelasnya.
Roy mengajak publik agar tetap tenang dan memercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Ia juga menyampaikan pesan agar teman-temannya yang kini berstatus tersangka seperti dirinya agar tetap tegar.
"Jadi artinya adalah tolong aparat hukum juga fair dan adil dalam hal ini. Saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak untuk semua kedelapan orang tetap tegar, ini adalah perjuangan kita bersama, bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik tidak untuk dikriminalisasi," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Usai Melantik 138 Pejabat, Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco Kena OTT KPK
Baca juga: Siasat Licik nan Sadis Pasutri di Madura Hilangkan Jejak Pembunuhan: Bakar Jasad Korban Usai Dibacok
Baca juga: Eks DPRD Jambi Suliyanti Mengaku Menerima Rp200 Juta, Ucapan Terima Kasih Ketok Palu RAPBD 2017
Baca juga: Tolak Gelar Pahlawan! Organisasi Sipil Serukan Soeharto Diadili KKN, Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul DJ Donny Sepakat Roy Suryo Cs Dipenjara, Asal Ijazah Jokowi Terbukti Benar-benar Asli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251108-Jokowi-Roy-Suryo-dan-dugaan-ijazah-palsu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.