Investasi Bodong

Kronologi Manipulasi Data dan Investasi Bodong untung 60 Persen Jerat 28 Orang, Quin Tipu Sepupu

Restya korban utama penyalahgunaan data pribadi yang digunakan Quin untuk menipu setidaknya 28 member dengan iming-iming bunga 60 persen.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
ILUSTRASI Investasi bodong. 

TRIBUNJAMBI.COM - Restyarato Amelia (Restya) kini harus menanggung beban berat karena namanya terseret dalam kasus investasi bodong yang dikelola oleh sepupunya sendiri, Queen Jane Sahara (Quin). 

Bukan hanya sekadar terlibat, Restya adalah korban utama penyalahgunaan data pribadi yang digunakan Quin untuk menipu setidaknya 28 member dengan iming-iming bunga fantastis 60 persen.

Restya kini menjadi sasaran kemarahan para member karena seluruh aktivitas penipuan, mulai dari rekening bank hingga akun media sosial, menggunakan identitasnya.

Berikut adalah kronologi lengkap bagaimana Quin memanipulasi data sepupunya untuk melancarkan skema investasi bodong:

1. Modus Pinjam Data untuk "Simpan Uang"

Awal mula kasus ini terjadi ketika Quin meminta bantuan Restya untuk meminjam data pribadinya. Alasannya terdengar wajar: untuk membuka rekening tabungan di Seabank guna keperluan "menyimpan uang."

"Awal mulanya dia meminjam data saya untuk menyimpan uang. Dia membuat Seabank," ungkap Restya.

Restya mengaku tidak tahu menahu rekening tersebut akan digunakan untuk apa. 

Baca juga: 28 Korban Terjerat! Quin Pakai Data Pribadi Sepupu untuk Investasi Bodong Bunga 60 Persen

Baca juga: Senyum Saja Respon Roy Suryo Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Baca juga: Penampilan Baru Ammar Zoni: Nyaris Plontos saat Sidang Online Kasus Narkoba dari Nusakambangan

Ia hanya tahu bahwa sepupunya membutuhkan tempat untuk menyimpan dana.

2. Sadar Ada Investasi Bodong dan Upaya Penarikan Data

Restya mulai menyadari ada kejanggalan pada pertengahan September. 

Ia mengetahui bahwa rekening yang dibuat menggunakan datanya telah digunakan Quin untuk skema investasi.

Mengetahui hal ini, Restya segera mendesak Quin untuk segera mencopot dan menghentikan penggunaan semua data pribadinya. 

Namun, Quin terus memaksa dan meyakinkan bahwa tidak akan terjadi masalah, memanfaatkan hubungan kekerabatan mereka.

"Saya juga memaksa untuk mencopot semua data-data saya. Saya tidak mau lagi, tetapi dia tetap memaksa dan meyakinkan saya karena tidak bakal terjadi apa-apa," jelas Restya, yang akhirnya luluh karena ia percaya pada sepupunya.

Restya kemudian mengetahui dari para korban (member) bahwa skema yang dijalankan Quin menawarkan keuntungan hingga bunga 60 persen. 

Total korban teridentifikasi mencapai 28 member.

3. Aliran Dana ke Rekening Korban dan Manipulasi Harian

Dana investasi dari 28 member tersebut seluruhnya ditransfer ke rekening bank atas nama Restya. 

Baca juga: Heboh Investasi Bodong di Bungo Jambi, Indah Bawa Kabur Uang Arisan Ratusan Juta, Hilang Misterius

Baca juga: Profil Kontroversial Eggi Sudjana: Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi dengan Segudang Rekam Jejak

Agar uang tersebut bisa dikuasai Quin, setiap pagi Quin akan meminta Restya untuk melakukan transfer ke orang-orang tertentu sesuai data yang diberikan.

Restya awalnya tidak curiga karena Quin mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang yang ia pinjamkan kepada orang lain (bisnis "dapin" atau dana pinjaman), bukan uang investasi dari member.

"Saya tahunya dia meminjamkan, bukan dia yang meminjam orang (dana)," ujarnya.

4. Pencurian Identitas Digital: Restya Disangka Pelaku

Selain rekening bank, Quin juga menyalahgunakan identitas digital Restya

Ini adalah puncak dari manipulasi yang membuat Restya menjadi sasaran amarah para korban.

Quin menggunakan data Restya untuk membuat akun Instagram, WhatsApp, dan akun Dapin seolah-olah itu adalah milik Restya

Bahkan, untuk meyakinkan member, Quin secara rutin mengambil Instastory pribadi Restya, men-screenshot, dan mengunggahnya ulang di akun palsu tersebut.

"Semua member mencari saya, karena mereka tahunya itu data saya... Quin membuat akun IG, WA, semuanya itu seakan-akan itu saya," tegas Restya.

5. Langkah Hukum Tegas: Melaporkan Sepupu Sendiri

Kasus ini sempat dibawa ke hadapan pihak kepolisian, di mana Quin diminta membuat surat perjanjian untuk melunasi kerugian member dalam waktu satu bulan ke depan hingga tanggal yang ditentukan. Restya hadir dalam pertemuan tersebut sebagai saksi.

Restya menegaskan bahwa ia juga merupakan pihak yang dirugikan karena pemalsuan data.

Untuk membersihkan namanya dan mempertanggungjawabkan perbuatan Quin, Restya memutuskan mengambil langkah hukum tegas.

"Langkah ke depan saya, saya bahkan melaporkan Quin karena dia telah menyalahgunakan data saya. Saya pertegaskan lagi, kalau pelaku itu Quin, bukan saya. Data saya disalahgunakan sama Quin," pungkas Restya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Haji 2026, 221.000 Calon Haji Berangkat Tahun Depan

Baca juga: Senyum Saja Respon Roy Suryo Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Baca juga: Mobil Ibu Camat Diadang Penjaga Tambang Emas Ilegal Dam Betuk Merangin, Disuruh Balik

Baca juga: Objek Wisata Dam Betuk Merangin Diduga Dijadikan Tempat Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved