Berita Nasional

MKD DPR Tak Pecat Ahmad Sahroni Cs Meski Langgar Kode Etik, Pengamat Sebut Redam Kemarahan Publik

MKD DPR RI memutuskan untuk tidak memecat Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Nafa Urbach, Uya Kuya dan Ahmad Sahroni 

Ringkasan Berita:MKD DPR RI umumkan status Ahmad Sahroni cs
 
  • MKD menyatakan Sahroni, Eko, dan Nafa terbukti melanggar kode etik DPR
  • Disanksi nonaktif antara tiga hingga enam bulan
  •  Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik

 

TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk tidak memecat Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Padahal kelima anggota DPR RI itu terbukti melanggar kode etik.

Dalam sidang putusan pada Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Sahroni, Eko, dan Nafa terbukti melanggar kode etik DPR terkait ucapan atau tindakan mereka yang dinilai melukai hati masyarakat.

Ketiganya dijatuhi sanksi nonaktif antara tiga hingga enam bulan.

Sedangkan Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Kelimanya dinonaktifkan oleh partai masing-masing sejak 1 September 2025. 

Tindakan atau ucapan mereka dinilai melukai perasaan masyarakat dan kemudian memicu demo yang berujung kerusuhan pada Agustus lalu.

Terkait MKD yang tidak memecat kelimanya ini, Feri Amsari, ahli hukum tata negara Universitas Andalas, menilai hanya untuk meredam kemarahan publik.

Baca juga: Suara Jeritan Terdengar Sebelum 6 Mahasiswi KKN UIN Walisongo Tewas Disapu Air Sungai Singorojo

Baca juga: Beredar Video Mobil Tangki Tiba-tiba Meledak di KM 59 Sekernan Muaro Jambi

"Sedari awal perkara ini memang sudah terlihat motifnya hanya untuk meredam kemarahan publik," ungkap Feri dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (6/11/2025).

"Secara strategi politik tentu semua orang mengatakan ini strategi yang pintar, baik, begitu ya. Tapi untuk merespons, menampung aspirasi publik terutama untuk menghormati para pemilih, saya pikir ini langkah yang jauh sekali dari harapan."

Feri menyinggung sanksi nonaktif yang diberikan kepada kelima legislator tersebut.

Dia mengatakan istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Jadi di titik awal saja DPR sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang yang mereka buat sendiri hanya untuk kepentingan rekan-rekannya di parlemen," ujarnya.

Dia juga menyoroti putusan MKD yang memberikan sanksi kepada Sahroni, Eko, dan Nafa. Tetapi, tidak kepada Uya Kuya dan Adies.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved