Berita Regional

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau Keempat yang Terjerat Korupsi dan Pemerasan, Siapa 3 Lainnya?

Abdul Wahid jadi Gubernur Riau keempat yang ditangkap KPK akibat korupsi dan pemerasan. Abdul Wahid ditetapkan jadi tersangka pemerasan

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
OTT KPK - Gubernur Riau Abdul Wahid sudah mengenakan rompi oranye khas tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid digiring masuk ke dalam gedung KPK oleh petugas. 

Ia merupakan Gubernur Riau dua periode 2003-2008 dan 2008-2013.

Dia terjerat kasus kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Pelalawan dan Siak.

Selain kasus korupsi PON, Rusli Zainal juga terjerat kasus zin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan serta Siak, tahun 2013.

Rusli Zainal terbukti menerima gratifikasi dan menyalahgunakan kewenangannya selama dua periode menjabat.

Terkait kasus ini, dia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dia mendapat pengurangan masa tahanan menjadi 10 tahun.

Baca juga: Tersusun Rapi Layak Film Warganet Geram Bripda Waldi Sembunyikan Motor di RSUD, Jejak Terekam CCTV

Baca juga: Nafa Urbach, Eko Patrio, Sahroni Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi di DPR RI

Annas Maamun

Ia merupakan Gubernur Riau periode 2014-2019.

Annas Maamun ditangkap KPK pada September 2014, tak lama setelah dilantik jadi Gubernur Riau.

Ia terbukti menerima suap terkait alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit melalui revisi Rencana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau. 

Pada kasus ini, Annas Maamun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsider 6 bulan kurungan).

Vonis Annas Maamun bertambah berat di tingkat Mahkamah Agung menjadi 7 tahun.

Namun di tahun 2019, Annas Maamun mendapat grasu dari presiden Jokowi sehingga hukumannya dikurangi satu tahun jadi 6 tahun penjara.

Tak hanya satu kasus, di tahun 2022, Annas Maamun ditangkap KPK lagi karena kasus suap anggota DPRD Riau terkait pengesahan APBD 2014-2015, dan ia divonis 1 tahun penjara.

Baca juga: Cair BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Rabu: Cek Disini https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online

Abdul Wahid

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved