Berita Viral

Siap-siap Bakal Ada Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Bocorannya

Kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahapan penting dengan penetapan tersangka.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Kompas.com
JOKOWI.Kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahapan penting dengan penetapan tersangka. 

Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan tangkapan layar, tautan video, dan salinan unggahan ke penyidik.

Dua objek perkara kemudian digabungkan dalam proses penyidikan, yaitu dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi dan dugaan penghasutan serta penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh pihak lain.

Ijazah Presiden Jokowi dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga Universitas Gadjah Mada telah diserahkan kepada penyidik. Penyerahan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 117 saksi dan 25 ahli dari berbagai bidang untuk memperkuat proses penyidikan.

 “Kami pastikan semua proses dilakukan hati-hati dan sesuai prosedur,” kata Ade Ary.

Keterkaitan dengan Laporan TPUA

Kasus ini memiliki irisan dengan laporan yang pernah diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri pada Desember 2024. Laporan TPUA berisi dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi, dengan pelapor utama Rizal Fadillah dan Eggi Sudjana.

Dalam laporannya, TPUA menuding adanya ketidaksesuaian format, tanda tangan, serta nomor seri dokumen. Mereka mengajukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, 266, 378, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara, Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025 menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Keputusan itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani Brigjen Pol Sumarto.

Menyusul keputusan itu, Roy Suryo, salah satu terlapor dalam perkara di Polda Metro Jaya, meminta agar Bareskrim kembali membuka penyelidikan.

Ia menyatakan telah menerima salinan dokumen dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan KPU Pusat yang dianggap menunjukkan perbedaan data. “Saya tidak asal bicara. Ini berdasarkan dokumen resmi yang saya terima langsung dari KPU,” kata Roy.

Roy juga menambahkan bahwa ia akan meminta salinan tambahan dari KPU Solo untuk melakukan perbandingan data lintas tahapan pencalonan Presiden Jokowi.

Penyidik Polda Metro Jaya kini menyiapkan agenda gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Tahapan ini akan menjadi dasar dalam menetapkan status hukum para terlapor.

Di tengah perhatian publik terhadap integritas informasi dan keaslian dokumen negara, masyarakat menantikan hasil penyidikan yang dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.

Artikel diolah dari Tribunnews

Baca juga: Balasan Santai Nan Menohok Roy Suryo ke Relawan Jokowi Minta Siapkan Mental Jadi TSK: Mereka Stres

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved