Berita Viral

Cerita Pilu Wasis Kuli Bangunan Didenda Rp 7 Juta, PLN Sebut Kabel tidak Standar

Kuli bangunan asal Dusun Kejombon, Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah dirinya dikenai denda hampir Rp 7 juta oleh PLN.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist
Kuli bangunan asal Dusun Kejombon, Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah dirinya dikenai denda hampir Rp 7 juta oleh PLN. 

TRIBUNJAMBI.COM -Kasus yang menimpa Wasis, seorang kuli bangunan  menjadi sorotan setelah dirinya dikenai denda hampir Rp 7 juta oleh PLN.

Wasis berasal dari Dusun Kejombon, Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

 Peristiwa ini bermula ketika aliran listrik di rumahnya tiba-tiba diputus oleh petugas PLN tanpa pemberitahuan sebelumnya pada Agustus 2025.

Istri Wasis, Nur Hayati, menceritakan bahwa pagi itu beberapa petugas datang ke rumah mereka dan langsung memutus sambungan listrik. 

“Tiba-tiba saja petugas datang dan langsung memutus aliran listrik rumah saya,” ujar Nur Hayati saat ditemui Kompas.com, Senin (13/10/2025).

Petugas kemudian membongkar meteran listrik dan membawa alat tersebut untuk diperiksa.

 Beberapa jam kemudian, Nur Hayati diminta datang ke Kantor PLN Jombang untuk menerima penjelasan resmi mengenai pemutusan tersebut.

Di kantor PLN, ia diberitahu bahwa meteran rumahnya diduga mengalami pelanggaran golongan 2 berdasarkan aturan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik). 

Dugaan pelanggaran itu muncul karena ditemukan lubang kecil di bagian bawah penutup meteran, yang menurut PLN bisa memengaruhi sistem pencatatan listrik.

“Saya kaget karena dituduh mencuri listrik sejak 2017. Padahal kami tidak pernah tahu ada masalah di meteran,” ungkap Nur Hayati.

Dalam surat resmi yang diterimanya, PLN menetapkan tagihan susulan sebesar Rp 6.944.015. 

Keberatan yang diajukan Nur Hayati kemudian ditolak, dan agar listrik rumahnya kembali menyala, ia menyetujui skema cicilan pembayaran. 

Nur membayar uang muka Rp 2.227.685 dan sisanya dimasukkan dalam tagihan bulanan selama 12 bulan.

“Setelah bayar DP, hari itu langsung disambung lagi. Kekurangannya dicicil tiap bulan,” katanya.

Nur Hayati menjelaskan bahwa listrik di rumahnya sudah terpasang sejak 2001 atas nama suaminya, Wasis, dengan daya 900 kWh. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved