Berita Viral

Cerita Pilu Wasis Kuli Bangunan Didenda Rp 7 Juta, PLN Sebut Kabel tidak Standar

Kuli bangunan asal Dusun Kejombon, Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah dirinya dikenai denda hampir Rp 7 juta oleh PLN.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist
Kuli bangunan asal Dusun Kejombon, Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah dirinya dikenai denda hampir Rp 7 juta oleh PLN. 

Tagihan bulanannya rata-rata hanya sekitar Rp 150 ribu dan tidak pernah menunjukkan lonjakan signifikan.

Menanggapi kasus tersebut, Manajer PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menegaskan bahwa PLN tidak pernah menyebut pelanggan seperti Wasis melakukan pencurian listrik.

 “PLN tidak pernah membuat pernyataan seperti itu. Yang ditemukan adalah perubahan instalasi dari standar yang seharusnya,” ujarnya.

Dwi menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh dari pemeriksaan rutin oleh tim P2TL. 

“Dalam kasus Ibu Nur Hayati, tim menemukan kabel meteran berubah dari standar.

 Itu termasuk pelanggaran teknis yang harus dikenai tagihan susulan,” katanya.

Kasus Wasis menunjukkan kerentanan warga kecil dalam menghadapi regulasi teknis PLN yang kompleks.

 Meski PLN berpegang pada ketentuan resmi, minimnya komunikasi dan penjelasan di lapangan sering kali membuat warga merasa terpojok.

Bagi keluarga buruh seperti Wasis, denda hampir tujuh juta rupiah adalah beban berat.

 Namun, di sisi lain, PLN juga memiliki tanggung jawab menjaga keamanan jaringan listrik dan mencegah penyalahgunaan daya.

Persoalan serupa ternyata bukan hanya dialami oleh Wasis.

 Di Jombang, seorang janda penjual gorengan bernama Masruroh juga mengalami nasib hampir sama.

 Ia tiba-tiba menerima tagihan listrik hingga Rp 12,7 juta, yang disebut sebagai tunggakan dari almarhum orangtuanya.

 Karena tak mampu membayar, aliran listrik di rumahnya diputus sejak dua tahun lalu.

“Saya hanya jual gorengan, uang segitu dari mana saya bisa bayar,” kata Masruroh sambil menangis dalam tayangan TVOne pada Jumat (25/4/2025).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved