Berita Viral

Terbongkar Kejahatan Arfita Ngaku Perantara Dewa, Tipu Direktur Rp 6,3 Miliar

Terdakwa Arfita menolak tuduhan penipuan yang diarahkan kepadanya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/10/2025).

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Istimewa
AJUKAN EKSEPSI.Arfita keberatan atas tuduhan penipuan yang diarahkan kepadanya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Arfita keberatan atas tuduhan penipuan yang diarahkan kepadanya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/10/2025).

 Melalui kuasa hukumnya, Arfita mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa yang menjeratnya dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

“Kami ajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Arfita di hadapan majelis hakim, dikutip dari Surya.co.id.

Dalam perkara ini, Arfita berstatus sebagai direktur sekaligus admin keuangan CV Sentosa Abadi Steel.

 Ia diduga melakukan penipuan terhadap pelapor yang juga direktur utama perusahaan tersebut, Alfian Lexi.

Berdasarkan dakwaan, Arfita menggunakan tipu muslihat dengan mengaku memiliki indra keenam.

Bahkan dia ngaku punya  kemampuan berkomunikasi dengan para dewa.

Alfian disebut percaya dengan pengakuan tersebut dan meminta bantuan Arfita.

Alfian minta untuk memohon kelancaran usaha serta kesehatan.

Untuk memperkuat pengakuannya, Arfita meminta empat unit telepon genggam yang diklaim sebagai alat komunikasi dengan para dewa.

Namun, ponsel-ponsel itu justru digunakan untuk mengirim pesan kepada Alfian melalui aplikasi WhatsApp.

Ponsel itu seolah-olah pesan tersebut berasal dari makhluk gaib.

Melalui pesan-pesan itu, Arfita meminta Alfian melakukan berbagai bentuk sedekah.

Sedekah itu seperti menjadi donatur panti asuhan hingga pembelian hewan kurban.

 Dana-dana tersebut disalurkan melalui rekening milik Arfita dengan dalih sebagai perantara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved