Berita Viral

Cerita Pilu Wasis Kuli Bangunan Didenda Rp 7 Juta, PLN Sebut Kabel tidak Standar

Kuli bangunan asal Dusun Kejombon, Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah dirinya dikenai denda hampir Rp 7 juta oleh PLN.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist
Kuli bangunan asal Dusun Kejombon, Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah dirinya dikenai denda hampir Rp 7 juta oleh PLN. 

Pihak PLN UP3 Jombang–Mojokerto melalui Team Leader Pelayanan Pelanggan, Virna Septiana Devi, menjelaskan bahwa pelanggan yang memiliki piutang memang tidak dapat menerima pasokan listrik baru sebelum tunggakan dilunasi.

 “Belum ada kebijakan penghapusan piutang pelanggan. Pilihan paling memungkinkan adalah mencicil sampai lunas,” ujarnya.

Artikel diolah dari Surya.co.id

Baca juga: Terbongkar Kejahatan Arfita Ngaku Perantara Dewa, Tipu Direktur Rp 6,3 Miliar

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved