Berita Viral

Menderita Nadiem Makarim Hakim Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Eks Mendikbud Sah

Hakim menilai bahwa langkah Kejagung dalam menetapkan dan menahan Nadiem Makarim sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Menderita Nadiem Makarim Hakim Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Eks Mendikbud Sah 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dinyatakan sah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penetapan itu diputuskan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan yang menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (13/10/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa langkah Kejagung dalam menetapkan dan menahan Nadiem Makarim sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan sah menurut hukum.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
 
Pertimbangan Hakim PN Jaksel Soal Praperadilan Nadiem Makarim

Dalam putusannya, Hakim Ketut menyebut telah mempertimbangkan berbagai keterangan ahli yang diajukan baik oleh pihak pemohon (Nadiem Makarim) maupun oleh termohon (Kejaksaan Agung).

Baca juga: Habis Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang Usai Kasus Narkoba, Ditjen Pemasyarakatan: Tak Ada Ampun

Baca juga: Dulu Bilang Purbaya Sok Jago, Ferdinand Hutahaean Malah Kini Dukung Menkeu Soal Utang KCJB

Baca juga: Terekam Pria Check In di Hotel dengan Anti Puspita Sebelum Tewas, Suami Syok Padahal Baru Ketemu

Selain itu, majelis hakim juga menilai seluruh alat bukti yang diajukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah cukup kuat untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Hasil pertimbangan tersebut membuat hakim berkesimpulan bahwa proses penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek telah dilakukan sesuai aturan hukum acara pidana.

“Penyidikan atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan penetapan Nadiem sebagai tersangka yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus telah sesuai prosedur,” ujar Hakim Ketut.

Hakim juga menegaskan bahwa Kejagung telah memiliki sedikitnya empat alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” tegas Hakim Ketut.
 
Awal Kasus: Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Proyek itu diketahui menelan anggaran besar dan belakangan ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan maupun proses pengadaannya.

Kejaksaan Agung kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka utama.

“Pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
 
Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved