Berita Viral

Menderita Nadiem Makarim Hakim Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Eks Mendikbud Sah

Hakim menilai bahwa langkah Kejagung dalam menetapkan dan menahan Nadiem Makarim sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Menderita Nadiem Makarim Hakim Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Eks Mendikbud Sah 

Kejagung menyebut, penetapan dan penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat mengenai dugaan keterlibatan Nadiem dalam pengadaan laptop Chromebook.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Daftar Lengkap Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Berikut daftar lengkapnya:

Nadiem Makarim – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019–2024)

Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim

Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Kemendikbudristek

Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud Tahun 2020–2021

Mulatsyah – Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud Tahun 2020–2021
 
Kasus korupsi Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim ini menjadi salah satu kasus besar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung tahun 2025.

Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Kejagung dan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah itu. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved