Berita Viral

Habis Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang Usai Kasus Narkoba, Ditjen Pemasyarakatan: Tak Ada Ampun

Gerak-gerik mencurigakan Ammar Zoni memicu penggeledahan yang kemudian menemukan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Habis Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang Usai Kasus Narkoba, Ditjen Pemasyarakatan: Tak Ada Ampun 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus narkoba yang kembali menjerat artis Ammar Zoni kini ramai jadi sorotan.

Ya, mantan suami Irish Bella itu terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan.

Kasus ini terdeteksi pada Januari 2025 melalui sidak mendadak dilakukan Kepala Rutan Salemba dan jajarannya.

Gerak-gerik mencurigakan Ammar Zoni memicu penggeledahan yang kemudian menemukan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.

Temuan ini langsung dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindak lanjuti.

Sebagai sanksi internal, Ammar Zoni dimasukkan ke sel isolasi selama 40 hari dan haknya untuk mendapat pembebasan bersyarat dicabut.

Baca juga: Terekam Pria Check In di Hotel dengan Anti Puspita Sebelum Tewas, Suami Syok Padahal Baru Ketemu

Baca juga: Bejatnya Kakek di Lamongan Nodai Gadis Belia Hingga Hamil 7 Bulan, Modusnya Uang Kembalian

Baca juga: Dulu Bilang Purbaya Sok Jago, Ferdinand Hutahaean Malah Kini Dukung Menkeu Soal Utang KCJB

Ia kemudian dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Salemba, dan akhirnya ke Lapas Kelas 1 Cipinang sejak Juni 2025.

Dalam aksinya, Ammar Zoni tidak bertindak sendiri.

Ia berperan sebagai "gudang" penyimpan narkoba yang dipasok dari luar rutan, kemudian mendistribusikannya kepada lima tahanan lainnya, yaitu inisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Komunikasi antar anggota jaringan dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi, yang memungkinkan mereka berkoordinasi tanpa terdeteksi secara langsung.

Adapun barang bukti yang disita meliputi sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, semua narkotika tersebut diperoleh dari seseorang di luar Rutan Salemba dan disalurkan melalui Ammar Zoni kepada para tersangka lainnya.

Telah Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Ditjen Pemasyarakatan melalui Kasubdit Kerjasama, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir peredaran narkotika di dalam lapas.

Ia menyebut pengungkapan kasus Ammar Zoni sebagai hasil dari deteksi dini yang dilakukan secara rutin oleh petugas.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved