Berita Nasional

Daftar Tarif Pembuatan SIM mulai SIM A, B, C dan D

Daftar tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai SIM A, B, C dan D. SIM A terbagi menjadi dua, yaitu SIM A untuk mobil

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Menggemudi (SIM) 

Selain biaya penerbitan di atas, pemohon SIM juga wajib mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi dengan tarif yang bervariasi di tiap daerah.

Kemudian, sebelum melakukan pengajuan pembuatan SIM, pemohon perlu membawa beberapa syarat seperti:

- Formulir pendaftaran SIM secara manual atau tanda pendaftaran secara elektronik

- Fotokopi KTP atau kartu keimigrasian

- Fotokopi sertifikat diklat mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

- Fotokopi surat izin kerja asli dari Kemenaker bagi tenaga kerja asing

- Tanda bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan)

- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. (*)
 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Tebo Soroti Potensi Defisit 2026, Dorong Optimalisasi PNBP dari Sektor Sawit

Baca juga: Aura Tidak Biasa di Kertanegara, Jokowi-Prabowo Gelar Pertemuan, Bahas 2 Periode dengan Gibran?

Baca juga: Eks Dirut dan Manajer Kemitraan Ungkap Masalah Internal PT PAL di Pengadilan Tipikor Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved