Berita Nasional

Daftar Tarif Pembuatan SIM mulai SIM A, B, C dan D

Daftar tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai SIM A, B, C dan D. SIM A terbagi menjadi dua, yaitu SIM A untuk mobil

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Menggemudi (SIM) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai SIM A, B, C dan D.

Biaya pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Berikut daftar biaya pembuatan SIM sesuai kategorinya:

1. SIM A

SIM A terbagi menjadi dua, yaitu SIM A untuk mobil pribadi dengan berat maksimal 3.500 kg, dan SIM A Umum untuk pengemudi angkutan umum. 

Biaya pembuatan SIM A baru sesuai aturan resmi adalah Rp120.000 per penerbitan.

Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Tebo Soroti Potensi Defisit 2026, Dorong Optimalisasi PNBP dari Sektor Sawit

Baca juga: Nasib Debt Collector Arogan di Tangerang Bilang ke Polisi: Emang Pikir Lu Siapa?

2. SIM B

Golongan SIM B terdiri dari SIM B1 dan SIM B2. SIM B1 berlaku untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kg, sedangkan SIM B2 untuk kendaraan dengan kereta tempelan yang beratnya juga di atas 1.000 kg. 

Biaya pembuatan SIM B1 maupun B2 ditetapkan sebesar Rp120.000 per penerbitan.

3. SIM C

SIM C memiliki tiga kategori: SIM C (motor ≤ 250 cc), SIM C I (motor 250–500 cc atau listrik setara), dan SIM C II (motor > 500 cc atau listrik setara).

 Biaya pembuatan SIM C, C I, maupun C II adalah Rp100.000 per penerbitan.

4. SIM D

SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, dengan dua jenis: SIM D (setara SIM C untuk motor) dan SIM D I (setara SIM A untuk mobil). 

Biaya pembuatannya lebih ringan, yakni Rp50.000 per penerbitan.

Baca juga: Istri TNI Pura-pura Izin Suami ke Pasar, Rupanya ke Hotel dengan Pratu RH Lakukan Cinta Terlarang

Baca juga: Eks Dirut Prosympac dan Pemegang Saham Jadi Saksi di Sidang Korupsi PT PAL Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved