Rabu, 17 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

PKH dan BPNT Tahap 2 Cair hingga 30 Juni 2026, Ini Batas Waktu Pencairan Bansos

Pemerintah masih melanjutkan proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 dan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 kepada

Tayang:
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Pemerintah masih melanjutkan proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 dan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. 

TRIBUNJAMBI.COM – Pemerintah masih melanjutkan proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 dan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan pencairan bantuan sosial untuk periode April–Juni 2026 masih berlangsung. Namun, pemerintah juga telah menetapkan batas akhir penyaluran sekaligus masa pencairan dana yang harus diperhatikan oleh para penerima.

Bansos tersebut disalurkan melalui dua mekanisme, yakni rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih serta Kantor Pos Indonesia bagi penerima yang memenuhi kriteria.

Baca juga: Maksimalkan Pelayanan Publik, SKK Migas–PetroChina Renovasi Kantor Desa Sungai Toman Tanjab Timur

Baca juga: Bus AKAP Keluhkan Pembatasan Solar Subsidi di SPBU Jambi, Wali Kota Maulana: Aturannya dari Pusat

Penyaluran Susulan Masih Berlangsung

Memasuki pekan ketiga Juni 2026, Kemensos masih menyalurkan bansos susulan PKH dan BPNT Tahap 2.

Penyaluran susulan ini diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat yang hingga kini belum menerima bantuan untuk periode April hingga Juni 2026.

Pemerintah berharap seluruh penerima yang datanya telah dinyatakan valid segera memperoleh haknya sebelum masa penyaluran berakhir.

Dana Harus Dicairkan Maksimal 30 Hari

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya menjelaskan bahwa setiap bansos yang sudah masuk ke rekening penerima hanya dapat dicairkan dalam waktu 30 hari sejak tanggal penyaluran.

Artinya, apabila bantuan mulai masuk ke rekening pada 17 Juni 2026, maka dana tersebut wajib dicairkan paling lambat 17 Juli 2026.

Jika hingga batas waktu tersebut bantuan tidak diambil, dana akan otomatis dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Batas Akhir Penyaluran Tahap 2

Kementerian Sosial menetapkan bahwa proses penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2 hanya berlangsung hingga 30 Juni 2026.

Setelah tanggal tersebut, pemerintah akan mulai melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima sebagai persiapan penyaluran bansos tahap berikutnya.

Juli Masuk Penyaluran Tahap 3

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved