Berita Nasional

KUHP dan UU ITE Seret 997 Orang Tersangka Demo Agustus 2025: Penghasut Siber

Pemerintah mengumumkan hampir seribu orang, tepatnya 997 orang, kini resmi menyandang status tersangka.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
TERSANGKA: ILustrasi Demo Agustus 2025. Pemerintah mengumumkan hampir seribu orang, tepatnya 997 orang, kini resmi menyandang status tersangka. 

TRIBUNJAMBI.COM - Gelombang demonstrasi masif yang berakhir rusuh pada Agustus 2025 menyisakan angka penangkapan yang fantastis dan jerat hukum yang berlapis.

Pemerintah mengumumkan hampir seribu orang, tepatnya 997 orang, kini resmi menyandang status tersangka.

Mereka ditahan setelah terjaring operasi penangkapan pasca-kerusuhan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan rincian data tersebut usai rapat bersama Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

"Yang ditahan atau diamankan oleh pihak kepolisian pada waktu sesudah terjadinya kerusuhan itu seluruhnya berjumlah 6.719 orang di seluruh Indonesia," jelas Yusril.

Ia menambahkan, sebagian besar atau 5.858 orang sudah dibebaskan atau dikembalikan beberapa hari kemudian.

Mayoritas KUHP, Puluhan Terjerat UU ITE

Dari ribuan orang yang diamankan, 997 orang kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Baca juga: Kapolri Jawab Desakan Mundur Pasca Demo, Jenderal Listyo: Mundur Sama dengan Tidak Bertanggung Jawab

Baca juga: Memanas! Ahmad Dhani laporkan Lita Gading ke Polisi: Eksploitasi dan Pelanggaran UU ITE

Baca juga: Duka di Tanah Papua: 3 Prajurit TNI Diserang KKB, 1 Gugur dalam Serangan di Kiwirok

Menariknya, mereka dijerat dengan kombinasi pasal-pasal pidana umum dan pidana siber:

971 Orang (Tindak Pidana Umum)

Dijerat dengan pasal-pasal KUHP terkait penghasutan, kekerasan, dan perusakan fasilitas umum. 

Selain itu, mereka yang diduga merakit dan melempar bom molotov juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.

26 Orang (Tindak Pidana Siber)

Dinyatakan tersangka karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Secara spesifik, mereka dikenakan Pasal 28 dan Pasal 32 UU ITE terkait dugaan penghasutan yang dilakukan melalui media sosial.

"Ini terutama mereka yang merakit, kemudian melemparkan bom molotov, dan terjadi kebakaran di berbagai tempat, itu dikenakan pasal-pasal di dalam Undang-Undang Darurat 12 tahun 1951, dan sedang dalam proses penyidikan sampai sekarang,” terang Yusril.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved