Pemilik Rekening Dormant Bersaldo Rp204 M yang Dibobol Sindikat Dwi Hartono Cs, Pengusaha Tanah

Siapa pemilik rekening dormant yang punya saldo Rp204 miliar yang dibobol sindikat pembobol rekening?

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PEMBOBOLAN REKENING BANK - Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening dormant bank BUMN di Jawa Barat senilai Rp204 miliar, Kamis (25/9/2025). Kasus ini melibatkan seorang pengusaha asal Tebo. 

Sembilan tersangka berasal dari tiga kelompok berbeda. 

Baca juga: Pembelaan Menpar Widiyanti Putri Mandi Minta Air Galon Saat Kunjungan Kerha: Itu Karangan Saja

Pertama, dari internal bank. Ada AP (50 tahun), kepala cabang pembantu yang memberikan akses ke aplikasi core banking system sehingga memungkinkan pemindahan dana secara in absentia. GRH (43), consumer relations manager yang menjadi penghubung antara jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu.

Kedua, kelompok eksekutor. Terdiri dari C (41) yang berperan sebagai mastermind. Dalam aksinya, C mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan mengeklaim menjalankan tugas negara secara rahasia. 
Kemudian, ada DR (44) yang berprofesi sebagai konsultan hukum turut melindungi kelompok ini serta aktif dalam perencanaan eksekusi. 

NAT (36), mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system dan memindahkan dana ke sejumlah rekening penampungan.

Peran lain dimainkan R (51), sebagai mediator yang mempertemukan kepala cabang dengan sindikat sekaligus menerima aliran dana, serta TT (38) yang berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal dan mengelola hasil kejahatan.

Ketiga, kelompok pencucian uang. Terdiri dari DH (39) yang bekerja sama dengan pembobol bank untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir, serta IS (60) yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

"Dari sembilan pelaku di atas, terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K, serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant," kata Helfi.

"(Mereka) juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang BRI (Cempaka Putih, Jakarta Pusat) yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro," imbuhnya.

Pasal yang Dilanggar

Pasal yang dilanggar tindak pidana perbankan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No 4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp 200 miliar.

Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) uu no 1 2024 perubahan kedua atas perubahan uu tahun 2008 tentang ite ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Tindak pidana transfer dana Pasal 82 Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.

Selain itu, TPPU Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. 

Dalam pengusutan kasus, Bareskrim berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan. (*)

 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved