Pemilik Rekening Dormant Bersaldo Rp204 M yang Dibobol Sindikat Dwi Hartono Cs, Pengusaha Tanah
Siapa pemilik rekening dormant yang punya saldo Rp204 miliar yang dibobol sindikat pembobol rekening?
Sembilan tersangka berasal dari tiga kelompok berbeda.
Baca juga: Pembelaan Menpar Widiyanti Putri Mandi Minta Air Galon Saat Kunjungan Kerha: Itu Karangan Saja
Pertama, dari internal bank. Ada AP (50 tahun), kepala cabang pembantu yang memberikan akses ke aplikasi core banking system sehingga memungkinkan pemindahan dana secara in absentia. GRH (43), consumer relations manager yang menjadi penghubung antara jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu.
Kedua, kelompok eksekutor. Terdiri dari C (41) yang berperan sebagai mastermind. Dalam aksinya, C mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan mengeklaim menjalankan tugas negara secara rahasia.
Kemudian, ada DR (44) yang berprofesi sebagai konsultan hukum turut melindungi kelompok ini serta aktif dalam perencanaan eksekusi.
NAT (36), mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system dan memindahkan dana ke sejumlah rekening penampungan.
Peran lain dimainkan R (51), sebagai mediator yang mempertemukan kepala cabang dengan sindikat sekaligus menerima aliran dana, serta TT (38) yang berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal dan mengelola hasil kejahatan.
Ketiga, kelompok pencucian uang. Terdiri dari DH (39) yang bekerja sama dengan pembobol bank untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir, serta IS (60) yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
"Dari sembilan pelaku di atas, terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K, serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant," kata Helfi.
"(Mereka) juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang BRI (Cempaka Putih, Jakarta Pusat) yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro," imbuhnya.
Pasal yang Dilanggar
Pasal yang dilanggar tindak pidana perbankan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No 4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp 200 miliar.
Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) uu no 1 2024 perubahan kedua atas perubahan uu tahun 2008 tentang ite ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Tindak pidana transfer dana Pasal 82 Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.
Selain itu, TPPU Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Dalam pengusutan kasus, Bareskrim berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan. (*)
Pengusaha Asal Tebo Jambi Terlibat Sindikat Pembobol Rekening Dormant Bank BUMN, Bobol Rp204 M |
![]() |
---|
Daftar 4 Kapolda Baru Dirotasi: Lampung, Sulsel, Babel-Sulteng, Eks Kapolda Jambi ke Pati Bareskrim |
![]() |
---|
Viral Anggota TNI Lepaskan Tembakan di Kantor Bank BUMN di Gowa, Panik saat Intel Kodim Datang |
![]() |
---|
Dua Warga Bungku Tewas Dibunuh, Jenazah Dibawa Keluarga ke Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.